Soloraya
Selasa, 3 Juli 2012 - 15:57 WIB

TUNGGAKAN PAJAK: Selesaikan Tunggakan PBB, Pemkab Akan Pakai Jalur Hukum

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Is Ariyanto)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Is Ariyanto)

SRAGEN — Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen sejak 2007-2011 mencapai Rp9,72 miliar. Data tersebut merupakan data yang tercatat di Dinas Perdagangan per 22 Juni 2012. Pemkab Sragen bakal menempuh jalur hukum untuk penagihan tunggakan PBB itu.

Advertisement

Plt Sekda Sragen, Endang Handayani, mengungkapkan tunggakan PBB senilai Rp9,72 miliar itu berada di wajib pajak, petugas pemungut dan masih dalam proses klaim di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. “Upaya-upaya yang kami lakukan berupa monitoring ke seluruh desa yang masih mempunyai tingkatan baik terhadap wajib pajak maupun kepada petugas pemungut pajak. Selain itu kami juga memanggil para petugas pemungut yang menyalahgunakan uang PBB untuk kepentingan pribadi,” ujar Endang.

Selain itu, lanjut Endang, Pemkab juga membentuk tim intensifikasi PBB dan tim penanganan tunggakan PBB. Dua tim tersebut bersama Inspektorat memanggil para pemungut pajak terkait tunggakan yang cukup besar itu. “Kami terus berusaha menagih tunggakan itu. Selama ini kami masih persuasif. Mereka kan sudah membuat pernyataan tertulis berisi kesanggupan pembayaran PBB. Bila sampai batas waktu dalam pernyataan itu tidak diselesaikan, ya kami akan melangkah ke jalur hukum,” tegas Endang.

Seratusan perangkat desa (Perdes) di hampir seluruh kecamatan tercatat menggunakan uang PBB. Jumlah tunggakan tersebut terus meningkat setiap tahun. Upaya Pemkab untuk membawa perkara itu ke jalur hukum merupakan langkah terakhir.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif