SOLOPOS.COM - Ilustrasi listrik (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN – Nilai tunggakan pembayaran rekening listrik di PLN rayon Sragen hingga kini mencapai Rp1,43 miliar. Tunggakan tersebut dilakukan oleh 14.981 pelanggan.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, sebanyak 12.222 pelanggan menunggak pembayaran rekening listrik selama satu bulan dengan total setoran Rp1,026 miliar. Sebanyak 2.551 pelanggan menunggak pembayaran rekening listrik selama dua bulan dengan setoran Rp344,37 juta serta 208 pelanggan menunggak pembayaran rekening listrik selama tiga bulan dengan setoran Rp55,41 juta.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Manajer Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) PLN Rayon Sragen, Sriyanto, menjelaskan batas keterlambatan pembayaran rekening listrik jatuh pada setiap tanggal 20. Lebih dari tanggal tersebut, pelanggan bakal dikenai denda setiap bulan yakni Rp3.000.

Sementara, untuk pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan bakal dilakukan pencopotan meteran listrik atau KWH meter.

“Yang menunggak selama tiga bulan semestinya sudah dicopot. Sampai hari ini sebenarnya sudah ditekan angka pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan. sebelumnya, mencapai 1.000 orang. Untuk penunggak rata-rata pelanggan umum,” urai dia saat ditemui wartawan di Sragen, Jumat (21/11/2014).

Dia menjelaskan karakter pembayaran rekening listrik warga Sragen kebanyakan lewat petugas pembayaran secara kolektif serta pengelola payment point on line bank (PPOB).

Hanya, dia mengakui akhir-akhir ini kerap menerima laporan petugas pembayaran kolektif maupun oknum pengelola PPOB tak langsung melakukan pembayaran ke PLN.

Persoalan tersebut menjadi salah satu penyebab masih tingginya jumlah tunggakan pembayaran rekening listrik PLN di Bumi Sukowati.

“Pelanggan sebenarnya sudah banyak yang bayar sebelum tanggal 20. Tetapi, oleh petugas kolektif uang yang sudah diberikan tidak langsung dibayarkan tetapi digunakan petugas,” ujar dia.

Rugikan PLN

Dia menjelaskan penyalahgunaan dana pembayaran rekening oleh petugas kolektif tak hanya merugikan pelanggan tentu saja juga merugikan PLN. Terkait hal itu, dia menjelaskan segera melakukan pemutusan saluran listrik bagi sejumlah pelanggan yang melakukan penunggakan pembayaran rekening listrik.

“Akan kami lakukan pemutusan secara gropyokan untuk meminimalkan tunggakan rekening. Kami juga secepatnya mengecek tunggakan tersebut disebabkan memang pelanggan belum membayar apa tunggakan ada di petugas kolektif atau pengelola PPOB. Kami harapkan ada dukungan dan perhatian dari pemkab,” katanya.

Salah satu warga Desa Bener, Ngrampal, Widodo, 40, mengaku selama ini tak pernah menggunakan jasa pembayaran oleh petugas kolektif.

“Selama ini saya tidak terlalu percaya jasa kolektif untuk menghindari penyalahgunaan pembayaran rekening listrik,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya