Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Hasilnya, terdapat selisih sebanyak 4.777 titik lampu dibandingkan jumlah yang ditagih oleh PLN kurang lebih 17.000 titik. Pemkot menuntut PLN mengklarifikasi status 4.777 lampu yang tidak tercatat di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) itu.
“Pemeriksaan oleh BPKP sudah selesai sejak beberapa hari lalu dan kami sudah kirim surat ke PLN. Kami minta PLN menjelaskan status 4.777 titik lampu itu. Jadi posisi kami sekarang adalah menunggu jawaban dari PLN,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, Jumat (25/5/2012).
Budi menyebut 4.777 titik PJU itu liar karena tidak berizin dan kemunculannya diduga karena ada pembiaran dari PLN. PLN tidak ada upaya untuk mengendalikan jumlah PJU. “Sepertinya PLN itu hanya asal menghitung setiap lampu PJU yang ada kemudian semua tagihannya dibebankan ke Pemkot. Mereka tidak melihat apakah PJU itu berizin atau tidak. Bisa jadi lampu PJU yang dipasang sendiri oleh masyarakat dan mengambil daya dari rumahnya sendiri juga ikut ditagihkan ke Pemkot,” kata Budi.
Budi menambahkan dalam nota kesepahaman antara Pemkot dengan PLN sudah jelas bahwa setiap pemasangan lampu PJU harus mengantongi izin dari DKP. Budi juga mengatakan seharusnya PLN ikut melakukan pengendalian dengan menindak PJU yang tidak berizin. Lebih jauh, Budi menegaskan Pemkot tidak akan membayar sepeserpun tunggakan PJU itu selama PLN belum bisa memberikan penjelasan logis mengenai status 4.777 titik PJU itu.
Diinformasikan sebelumnya, Pemkot, yang meminta bantuan BPKP untuk melakukan verifikasi, menemukan adanya selisih jumlah titik PJU yang pembayaran rekeningnya menunggak. Dari jumlah yang ditagihkan PLN senilai kurang lebih Rp12 miliar untuk 17.000-an titik, dari hasil verifikasi BPKP ternyata hanya sekitar 13.000 titik. Artinya ada selisih 4.000-an titik.
Pemkot juga mempertanyakan mekanisme penghitungan rekening pemakaian PJU yang menggunakan pembulatan ke atas sehingga angka yang harus dibayarkan Pemkot bukanlah angka riil sesuai pemakaian.