SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR--Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Karanganyar mengeluhkan tunjangan penyesuaian kenaikan beras yang hingga sekarang belum diterima. Pasalnya, tunjangan tersebut belum dibayarkan sejak tahun 2011.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Seorang PNS Setda Karanganyar, Indra Priyatno, mengatakan seluruh PNS di lingkungan Pemkab Karanganyar belum menerima tunjangan kenaikan beras hingga sekarang. Tunjangan tersebut diberikan sesuai jumlah anggota keluarga. “Besarannya berbeda-beda tergantung jumlah anggota keluarga,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Jumat (29/6/2012).

Menurutnya, tunjangan yang diterima PNS yang telah berkeluarga dan mempunyai anak lebih banyak dibanding PNS yang belum menikah. PNS yang telah mempunyai anak rata-rata mendapatkan tunjangan beras senilai Rp600.000-Rp900.000. Sementara PNS yang belum menikah mendapatkan tunjangan beras senilai Rp300.000.

Sebenarnya, para PNS telah mempertanyakan pembayaran tunjangan tersebut kepada bendahara di setiap SKPD. Namun, belum mendapatkan kepastian tunjangan tersebut akan dibayarkan. “Tidak hanya saya, hampir seluruh PNS di setiap SKPD mempertanyakan hal yang sama kepada bendahara di setiap SKPD. Belum ada kejelasan kapan akan dibayarkan,” terang Indra.

Anggaran Rp7 Miliar

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Karanganyar, Tatag Prabawanto, menjelaskan sesuai surat edaran dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan maka tunjangan penyesuaian kenaikan beras segera dibayarkan. Anggaran tunjangan beras tersebut sekitar Rp7 miliar yang akan dibayarkan pada seluruh PNS yang berjumlah sekitar 12.800 orang.

Pihaknya meminta agar bendahara setiap SKPD merekap jumlah tunjangan kenaikan beras setiap PNS. Selanjutnya, rekapan tersebut dilaporkan kepada DP2KAD Karanganyar sehingga tunjangan kenaikan beras dapat segera dibayarkan. “Anggarannya sudah ada, kami tinggal menunggu rekapan dari bendahara di setiap SKPD,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com.

Dia membenarkan tunjangan beras yang diterima setiap PNS bervariatif tergantung jumlah keluarganya. Misalnya, PNS yang memiliki dua anak mendapatkan tunjangan beras sekitar Rp750.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya