SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN-Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten hingga kini masih menunggu pengembalian tunjangan-tunjangan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan atau tunjangan bermasalah dari 31 mantan anggota DPRD Klaten periode 1999-2004. Dari 31 orang tersebut, empat diantaranya sudah beritikad baik dengan menyicil pengembalian.

Kepala Inspektorat Daerah Klaten, Eko Medi Sukasto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/3/2012), mengatakan kerugian daerah senilai Rp1,3 miliar itu merupakan temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) yang wajib ditindaklanjuti.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Temuan BPK itu tidak bisa ditawar, tetapi wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti. Sejumlah tunjangan yang diterima mantan wakil rakyat itu diambil dengan mekanisme dan prosedur yang keliru sehingga dikategorikan menyimpang oleh BPK,” tegas Eko yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemkab Klaten ini.

Dari 45 anggota DPRD Klaten periode 1999-2004, sebanyak 14 anggota sudah mengembalikan seluruh tunjangan yang dianggap sebagai pemborosan itu. Dari 31 mantan anggota yang belum mengembalikan, empat orang sudah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pengembalian melalui cicilan. Sementara 27 mantan anggota DPRD itu belum menunjukkan iktikad baik karena enggan mengembalikan tunjangan itu.

“Sejauh ini kami masih menunggu iktikad baik 27 mantan anggota DPRD itu. Kami heran, mengapa 14 mantan anggota DPRD yang sudah mengembalikan kok mereka tidak? Mereka bisa tidak mengembalikan tunjangan itu, tetapi harus ada payung hukum yang lebih tinggi dari undang-undang yang menganggap hal itu sebagai pemborosan. Selama tidak ada payung hukum, temuan itu masih menjadi bahan rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti setiap tahun,” tegas Eko.

Sebenarnya, Eko mengaku tidak ingin menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Menurutnya, jalur hukum menjadi upaya terakhir dalam menyelesaikan masalah ini. “Majelis TPTGR akan mengambil langkah apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak. Jika ada iktikad baik dari mereka, kami tentu akan menunggu pengembalian dana itu hingga lunas,” tandas Eko.

Sementara itu, Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto saat ditemui wartawan mengaku tidak memiliki kewenangan dalam menyelesaikan masalah itu. Dia mengakui, sebagian mantan anggota DPRD periode 1999-2004 itu saat ini juga ada yang menjadi anggota DPRD periode 2009-2014 yang dipimpinnya. Namun demikian, pengembalian tunjangan-tunjangan itu menjadi tanggung jawab personal, bukan kelembagaan.

“Saya juga tidak bisa mengimbau karena kebijakan itu dibuat bukan pada masa kepemimpinan saya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya