SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN—Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten mengusulkan perubahan regulasi mekanisme pencairan tunjangan profesi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Muzayin, mengatakan sesuai petunjuk teknis (juknis) pencairan tunjangan profesi, guru harus mengajar sesuai bidang ilmu yang dimilikinya.

Namun dia mengakui terdapat sejumlah guru bersertifikat kompetensi yang kesulitan memenuhi 24 jam mengajar/pekan jika hanya mengandalkan satu bidang ilmu.  Akibatnya, guru yang bersangkutan harus mengajar mata pelajaran (mapel) lain untuk memenuhi syarat 24 jam mengajar.

“Kalau merujuk ke petunjuk teknis, aturan itu harus dipenuhi. Namun, kalau aturan itu diberlakukan tunjangan profesi yang diterima guru bisa dihentikan,” papar Muzayin saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (26/12/2012).

Muzayin mengakui regulasi pencairan tunjangan profesi menyulitkan guru di tataran teknis. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengusulkan perubahan regulasi sesuai dengan kondisi di lapangan.  Dia mencontohkan, guru pengampu mapel PPKn memang kerap  kesulitan memenuhi 24 jam mengajar. Berbeda dengan guru pengampu mapel lain yang  lebih banyak intensitas pertemuan di ruang kelas.

“Selama ini perekrutan guru besertifikat kompetensi memang tidak memandang latar belakang bidang ilmu yang dimiliki guru. Aturan itu perlu dievaluasi kembali supaya tidak membawa masalah di kemudian hari,” tandas Muzayin.

Pengembalian Tunjangan

Muzayin menegaskan Disdik Klaten hingga kini tidak pernah mengedarkan surat berisi permintaan pengembalian tunjangan profesi bagi guru yang tak mampu mengajar secara linier atau sesuai bidang ilmunya. Disdik hanya memberikan surat pemberitahuan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan tunjangan profesi.

“Disdik tak akan menuntut pengembalian tunjangan profesi selama tidak ada temuan dalam pemeriksaan. Kalaupun ada perintah pengembalian tunjangan, berarti itu bukan dari Disdik Klaten,” tegas Muzayin.

Sebelumnya diberitakan, kalangan guru besertifikat kompetensi yang  mengajar tak sesuai bidang ilmunya diminta mengembalikan tunjangan sertifikasi kendati sudah telanjur diterimanya. Permintaan pengembalian tunjangan sertifikasi itu menjadi beban guru karena sebagian besar sudah dibelanjakan.

Salah seorang guru besertifikat kompetensi yang keberatan disebutkan namanya mengemukakan tunjangan sertifikasi tahap I sudah diterimanya pada semester awal tahun ini.  Kendati tunjangan itu baru diterima untuk lima bulan, Disdik meminta pengembalian sebagian tunjangan sertifikasi karena dirinya mengajar tak sesuai disiplin ilmu yang dimilikinya.

“Disiplin ilmu saya adalah PPKn. Untuk memenuhi 24 jam mengajar/pekan, saya harus mengampu mata pelajaran (mapel) lain. Tetapi hal itu dianggap tidak linier sehingga tunjangan saya diminta dikembalikan,” paparnya kepada Solopos.com, Selasa (25/12/2012).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya