SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN—Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten hingga kini belum memastikan pelaksanaan pencairan dua bulan tunjangan profesi bagi guru bersertifikat kompetensi di Klaten pada 2012 lalu.

Kepala Disdik Klaten, Pantoro, memahami jika dua bulan tunjangan profesi yang belum terbayar tersebut merupakan hak guru yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi. Menurutnya, belum adanya kepastian pencairan dua bulan tunjangan tersebut merupakan dilema bagi Disdik Klaten. Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak karena Disdik Klaten bukan lembaga yang berkompeten untuk mencairkannya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kalau bicara soal gaji atau tunjangan itu urusan kementerian keuangan. Kami sudah melaporkan kekurangan dua bulan tunjangan profesi itu. Namun sampai sekarang kami belum mendapatkan kepastian,” tutur Pantoro kepada solopos.com, Sabtu (7/9/2013).

Pantoro mengakui belum cairnya dua tunjangan profesi pada 2012 itu telah memicu terjadinya opini miring di kalangan guru. Menurutnya, sebagian guru berprasangka buruk jika tunjangan tersebut justru dimanfaatkan untuk keperluan Disdik Klaten. Bahkan, beredar kabar bahwa uang tersebut dinikmati oleh sebagian oknum pejabat Disdik.

“Saya tegaskan informasi miring itu tidak benar. Dana yang tersisa itu belum cukup untuk mencairkan dua bulan tunjangan profesi bagi seluruh guru. Kalau sebagian dicairkan nanti menimbulkan kecemburuan sosial. Jadi sekarang sisa dana itu masih tersimpan di kas daerah dan belum akan dicairkan sebelum ada tambahan dana dari pusat,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos di Kantor Dinas Pendapatan Keuangan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, dana tunjangan profesi guru 2012 tersisa Rp6 miliar. Sementara total dana yang dibutuhkan untuk mencairkan dua bulan tunjangan profesi tersebut mencapai belasan miliar rupiah. “Karena dana masih kurang, dana tunjangan profesi itu akhirnya dimasukkan silpa [sisa lebih penghitungan anggaran] APBD Perubahan 2013,” jelas Kabid Anggaran DPPKAD Klaten, Wardoyo, saat ditemui di kantornya.

Dalam catatan Espos, tunjangan profesi sepanjang 2012 lalu hanya turun untuk 10 bulan. Pada semester pertama dan kedua, guru hanya bisa mencairkan masing-masing lima bulan tunjangan profesi. Belum cairnya dua bulan tunjangan profesi pada 2012 tersebut banyak dikeluhkan kalangan guru bersertifikat kompetensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya