SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rahmatullah/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Rahmatullah/JIBI/Bisnis Indonesia)

KARANGANYAR–Tunjangan sertifikasi 203 guru tingkat SLTP dan SLTA se-Karanganyar dibatalkan. Pasalnya para guru tersebut tidak mengajar minimal selama 24 jam pelajaran dalam sepekan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikpora Karanganyar, Agus Hariyanto, mengatakan para guru tersebut melanggar aturan karena belum mengajar minimal 24 jam pelajaran dalam sepekan. Karena itu, tunjangan sertifikasi mereka dibatalkan.

“Memang dibatalkan karena belum mengajar selama 24 jam pelajaran dalam sepekan. Mereka diberi tunjangan ya harus profesional,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (28/6/2012).

Menurutnya, para guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi harus mengajar satu mata pelajaran saja. Sebab, tunjangan tersebut diberikan untuk menghargai profesional guru saat mengajar mata pelajaran tertentu. Dalam praktiknya, para guru tersebut mengajar mata pelajaran lain untuk memenuhi persyaratan mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Agus menjelaskan, pemberian tunjangan sertifikasi dilakukan setiap semester. Sementara tunjangan yang dibatalkan periode Januari-Juni 2012. “Guru yang menerima tunjangan sertifikasi harus mengajar satu mata pelajaran saja, yang dibayar itu kan profesionalnya. Kami akan mengkaji lagi untuk tunjangan sertifikasi semester berikutnya,” paparnya.

Besaran tunjangan sertifikasi yang diterima para guru senilai dengan satu kali gaji pokok perbulan. Guru yang dibatalkan tunjangan sertifikasinya tersebar di sekolah tingkat SLTA dan SLTP di Karanganyar. Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karanganyar, Romdloni, menambahkan pihaknya berencana mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin (9/7/2012). Perwakilan Komisi IV ingin mempertanyakan aturan terkait tunjangan sertifikasi. Pasalnya beberapa guru yang tunjangan sertifikasinya dibatalkan mengadukan permasalahan itu ke Dewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya