SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Kalangan Sekretaris Desa (Sekdes) PNS di Kabupaten Karanganyar mengaku resah, menyusul tak kunjung terealisasinya tunjangan kinerja yang menjadi hak mereka sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/1303/SJ Tahun 2009.

Ketua DPD Forum Sekdes Indonesia (Forsekdesi) Kabupaten Karanganyar, Suyanto, dalam penjelasannya kepada Espos menyebutkan alokasi tunjangan kinerja Sekdes PNS di wilayah setempat terhambat keberadaan payung hukum.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Peraturan daerah (Perda) serta ketentuan lain yang harus diterbitkan guna keperluan pencairan tunjangan tersebut, ujarnya, sampai saat ini tidak pernah jelas pengajuannya.

“Kami sebenarnya sudah lama menunggu-nunggu kejelasan dari Pemkab Karanganyar soal tindaklanjut SE Mendagri itu. Bahkan Forsekdesi telah berkirim surat kepada Bupati untuk mempercepat prosesnya. Namun demikian ternyata hingga sekarang belum juga direspon, entah sampai kapan,” ungkapnya di ruang kerjanya di Kantor Desa Tugu Kecamatan Jumantono, Jumat (29/1).

Suyanto menegaskan, pengaturan tunjangan kinerja bagi Sekdes PNS sangat mendesak dilakukan. Hal itu karena turunnya penghasilan Sekdes dibandingkan saat sebelum diangkat sebagai PNS, telah memicu timbulnya keresahan dikalangan mereka. Terlebih ketika saat ini sudah ada SE Mendagri Nomor 900/1303/SJ Tahun 2009 yang mengamanatkan pemberian tunjangan itu sesuai kemampuan daerah.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya