Soloraya
Senin, 14 Maret 2011 - 15:01 WIB

Tuntut cabut Perda, PKL geruduk Balaikota Solo

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Ratusan pedagang kaki lima yang tergabung dalam Aliansi PKL Solo (APS) menggelar aksi unjuk rasa menentang Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2008 Tentang Pengelolaan PKL, Senin (14/3/2011).

Massa melakukan aksi jalan kaki dari Alun-alun Utara menuju bundaran Gladak kemudian dilanjutkan ke Balaikota Solo. Koordinator lapangan, Sriyanto, menegaskan Perda tersebut tidak proPKL, justru mengebiri dan menyengsarakan PKL. Beberapa hal yang dinilai diskriminatif di antaranya syarat PKL harus ber-KTP Solo dan adanya sanksi kurungan dan denda bagi yang melanggar. “Kalau benar diberlakukan 2011, PKL yang melanggar pidana dan kena denda Rp 5 juta, pembeli juga kena denda,” katanya.

Advertisement

Sesampai di Balaikota, massa aksi kembali melakukan orasi di halaman balaikota. Mereka mengecam pasangan Walikota dan Wawali Solo Joko Widodo dan FX Hadi Rudyatmo karena tidak memihak rakyat kecil. Selanjutnya sejumlah perwakilan pendemo diterima oleh Sekda Solo, Budi Suharto didampingi Kepala Satpol PP, Sri Kadarwati dan Kepala Kantor Kesbangpol Linmas, Suharso.

Dalam pertemuan itu, mereka mendesak Pemkot agar secepatnya mencabut Perda tersebut. Mereka juga menuntut program relokasi PKL ke pasar dihentikan. “Relokasi itu jelas mematikan PKL, kalau demikian banyak lagi pengangguran dan kemiskinan,” kata salah satu perwakilan,
Winarso

Budi Suharto mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan PKL tersebut, dengan melakukan penjadwalan dengan DPRD Kota Solo dalam membahas revisi atau pencabutan Perda tersebut. “Kami juga akan berkonsolidasi mengenai penertiban PKL agar tetap pada asas keadilan dan kesesuaian dengan tata ruang,” kata Budi.

Advertisement

(aha)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : PKL Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif