Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono, bersama Wakil Ketua DPRD, Hariyanto, dan para pimpinan Komisi III DPRD Sragen di ruang serba guna Gedung Dewan. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Marija, didampingi Kabid Kebersihan dan Pertamanan, Purwosantoso dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen, Suharto SH, serta perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Joko Puryanto, juga hadir dalam audiensi menanggapi tuntutan warga sekitar TPA.
Ketua Formas, Andang Basuki, mengawali pembicaraan dengan menyampaikan urgensi pengelolaan sampah yang baik dan dampak negatif atas pengelolaan sampah bagi warga setempat. Andang juga menerangkan tentang kondisi TPA Tanggan yang jauh dari ideal berdasarkan pedoman pemanfaatan TPA yang diatur UU No 18/2008.
Sebagian pengajuan kompensasi warga tanggan itu disambut positif kalangan legislator. Wakil Ketua Komisi III DPRD Sragen, Fatchurrahman, langsung memerintahkan Dinkes untuk memrioritaskan bantuan kesehatan bagi warga sekitar TPA Tanggan yang mengalami sakit. Untuk kompensasi pengerasan jalan, sambung dia, bakal dikoordinasikan dengan BLH Sragen. “Sedangkan untuk kompensasi Rp 100.000/bulan per KK dan tunjangan RT-KT masih dibahas lebih lanjut oleh eksekutif dan legislatif. Namun yang jelas di APBD 2012 bakal diperjuangkan,” tegasnya.
(trh)