Soloraya
Senin, 16 Januari 2023 - 20:22 WIB

Tuntut Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Ratusan Kades Wonogiri Berangkat Demo ke DPR

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para kades di Wonogiri menemui Bupati Joko Sutopo sebelum berangkat ke Jakarta untuk demo di Gedung DPR RI menuntut masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun, Senin (16/1/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 207 kepala desa atau kades di Wonogiri berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam aksi demo bersama pada kades dari daerah lain di gedung DPR, Senin (16/1/2023). Mereka akan menuntut revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa ke DPR.

Kepala Desa Jimbar, Kecamatan Pracimantoro, Sutrisno, mengatakan para kades menuntut sejumlah pasal di UU No 6/2014 tentang Desa direvisi dan masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2023. Revisi itu terutama soal periodisasi atau masa jabatan kades.

Advertisement

Dia menerangkan dalam UU tersebut masa jabatan kades dalam satu periode ditentukan enam tahun dan maksimal menjabat tiga periode. Para kades menuntut aturan itu direvisi dengan mengganti masa jabatan kades menjadi sembilan tahun tetapi maksimal menjabat selama dua periode.

Sehingga kades tetap memiliki batasan menjabat selama 18 tahun. “Yang penting revisi UU itu masuk prioritas prolegnas DPR dulu. Kami ingin masa jabatan kades satu periode itu sembilan tahun, bukan enam tahun,” kata Sutrisno kepada Solopos.com melalui sambungan telepon Whatsapp, Senin sore.

Advertisement

Sehingga kades tetap memiliki batasan menjabat selama 18 tahun. “Yang penting revisi UU itu masuk prioritas prolegnas DPR dulu. Kami ingin masa jabatan kades satu periode itu sembilan tahun, bukan enam tahun,” kata Sutrisno kepada Solopos.com melalui sambungan telepon Whatsapp, Senin sore.

Kades Jimbar, Pracimantoro, Wonogiri, itu menjelaskan tuntutan itu yang akan disampaikan saat demo itu juga sebagai efisiensi anggaran penyelenggaraan pemilihan kades.

Di sisi lain, dengan masa jabatan selama sembilan tahun dalam satu periode itu meminimalkan gesekan atau konflik sosial yang kerap terjadi dalam pilkades. Menurut pria yang akrab disapa Trisno itu, kontestasi pilkades jauh lebih sengit ketimbang pilkada atau pilpres sekali pun.

Advertisement

Mengurangi Biaya Politik

Dalam satu penyelenggaran pilkades, pada umumnya pemdes harus menganggarkan belasan hingga puluhan juta rupiah. Di sisi lain, hal ini jauh akan mengurangi pengeluaran biaya politik bagi calon kades di Wonogiri dan daerah lain di Indonesia. 

“Saya dengar, ada cakades yang sampai habis Rp1 miliar-Rp1,5 miliar untuk biaya mengikuti pilkades. Warga desa juga setuju kalau masa jabatan kades dalam satu periode itu sembilan tahun,” jelas Trisno.

Selain UU No 6/2014 tentang Desa, para kades juga menuntut UU No 2/2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2020 dicabut. UU No 1/2020 mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

Advertisement

Tuntutan pencabutan lantaran UU itu dinilai mengurangi otonomi desa dalam mengelola keuangan anggaran Dana Desa. Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wonogiri, Purwanto, menyampaikan ada 207 kades yang berangkat untuk bergabung dalam aksi unjuk rasa damai di DPR.

Aksi demo bakal digelar pada Selasa (17/1/2023). Dia mengharapkan tuntutan-tuntutan para kades itu bisa diterima dan ditindaklanjuti oleh yang berwenang. “Desa menghendaki, kedaulatan desa dikembalikan agar masyarakat desa sejahtera,” kata Purwanto saat ditemui Solopos.com di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Senin.

Sementara itu, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mendukung apa yang dikehendaki para kades tersebut. Pemkab Wonogiri tidak akan melarang para kades untuk menyampaikan aspirasi mereka. 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif