Soloraya
Jumat, 7 Juli 2017 - 15:35 WIB

Tuntut Pembongkaran Tower, Puluhan Warga Kenteng Datangi Satpol PP Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Kenteng RT 004/RW 007, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, mendatangi Kantor Satpol PP Solo, Jumat (7/7/2017) pagi. (Istimewa)

Puluhan warga Kenteng, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, mendatangi Satpol PP minta pembongkaran tower.

Solopos.com, SOLO — Sedikitnya 30 warga Kampung Kenteng RT 004/RW 007, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Jumat (7/7/2017) pagi.

Advertisement

Mereka meminta kejelasan terkait tuntutan pembongkaran tower telekomunikasi di kampung mereka. Warga Kampung Kenteng ditemui langsung oleh Kepala Satpol PP Solo Sutarjo dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Arif Darmawan.

Tokoh masyarakat Kampung Kenteng, Sarjoko, mengatakan kedatangan mereka ke Kantor Satpol PP untuk menagih ketegasan Satpol PP menyikapi permasalahan tower di Kenteng. “Kami tetap pada tuntutan awal yakni pembongkaran tower,” kata Sarjoko saat diwawancarai Solopos.com.

Advertisement

Tokoh masyarakat Kampung Kenteng, Sarjoko, mengatakan kedatangan mereka ke Kantor Satpol PP untuk menagih ketegasan Satpol PP menyikapi permasalahan tower di Kenteng. “Kami tetap pada tuntutan awal yakni pembongkaran tower,” kata Sarjoko saat diwawancarai Solopos.com.

Dalam pertemuan tersebut diketahui tower telekomunikasi itu milik PT Solo Tunas Pratama (STP) yang berkantor di Jakarta. Tower itu pernah disewakan kepada tiga operator seluler. Namun, untuk saat ini tower tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

Sutarjo mengatakan Satpol PP sudah memanggil pemilik tower. Belum lama ini pemilik tower datang ke Kantor Satpol PP Solo.

Advertisement

Tower tersebut berdiri di tanah warga. Kontrak operasional menara tersebut hanya untuk sepuluh tahun terhitung mulai 7 Juni 2007. Pemilik tanah tidak diperbolehkan memperpanjang kontrak secara pribadi dan harus dimusyawarahkan dengan masyarakat.

Kesepakatan akhir, warga dan pemilik tanah sepakat agar kontrak tidak diperpanjang. “Kalau kontrak sudah selesai dan tidak diperpanjang, maka harus dibongkar,” imbuh Arif.

Arif mengatakan pemilik tower mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk tower tersebut. Berdasarkan Perda No. 8/2016 tentang Bangunan, pembongkaran menjadi kewajiban pemilik bangunan, apalagi untuk membongkar tower ada teknik khusus dan harus melibatkan tenaga ahli bongkar menara.

Advertisement

“Kami sudah minta kepada pemilik tower agar ada kejelasan waktu pembongkaran, mereka tidak bisa sak kobere [sesempatnya], harus ada tenggat waktunya,” papar Arif.

Pertemuan warga Kenteng dengan Satpol PP berlangsung kondusif. Setelah mendengarkan penjelasan terkait rencana pembongkaran tower, mereka meminta agar seluruh saluran listrik dari tiang ke tower segera dilepas.

Mereka juga meminta Satpol PP menyegel pintu tower yang sebelumnya sudah disegel bersama warga. Seperti diketahui, warga Kenteng mendesak pembongkaran tower dan tak mau memperpanjang operasional menara lantaran perusahaan pendiri tower tersebut tak pernah berkomunikasi lagi dengan warga setidaknya dalam kurun waktu delapan tahun terakhir.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif