SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Perwakilan tujuh kelompok tani dari Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen mendatangi Kantor Dinas Pertanian Sragen, Jumat (23/7) sidang. Mereka menuntut perubahan struktur kepengurusan yang menjadi persyaratan untuk menerima bantuan pengembangan usaha agrobisnis pedesaan (PUAP) senilai Rp 100 juta/desa.

Permasalahan tersebut berawal saat Badan Pelaksana Penyuluhan (Bapeluh) Sragen meminta perlengkapan persyaratan kepada 60 gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang bakal menerima bantuan PUAP di 17 kecamatan, termasuk Gapoktani Desa Kaliwedi, Gondang, Sragen.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Informasi yang diterima <I>Espos<I>, Gapoktan mengajukan nama-nama pengurus Gapoktan tanpa persetujuan tujuh kelompok tani yang menjadi anggota Gapoktan. Nama-nama pengurus yang diajukan merupakan usulan pengurus atas inisiatif kepada desa setempat.

Anggota Komisi II DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto yang inten melakukan pendampingan, mengungkapkan, pengurus yang diajukan ke Bapelu itu diindikasi fiktif, karena tidak mendapatkan persetujuan dari tujuh kelompok tani dan petugas penyuluh lapangan (PPL) tingkat desa dan kecamatan. Oleh karenanya, kata Bambang, sejumlah perwakilan tujuh kelompok tani mendatangi Kantor Dinas Pertanian.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya