Soloraya
Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:52 WIB

Tuntut Transparansi Nilai, Peserta Perdes Pedan juga Datangi Kampus UAD Jogja

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perwakilan peserta tes perangkat desa di Kecamatan Pedan mendatangi kantor kecamatan setempat menuntut ada transparansi nilai hasil ujian, Selasa (30/8/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 10 orang selaku perwakilan peserta perangkat desa (perdes) di Kecamatan Pedan mendatangi kantor kecamatan setempat, Selasa (30/8/2022). Mereka merupakan perwakilan peserta dari lima desa meliputi Desa Sobayan, Kaligawe, Troketon, Lemahireng, dan Beji.

Mereka menuntut transparansi nilai hasil seleksi pengisian perangkat. Mereka ditemui Camat Pedan, Marjana, serta dari Polsek dan Koramil Pedan.

Advertisement

Di kesempatan itu, Camat Pedan, Marjana, menyarankan agar peserta seleksi yang masih mempertanyakan soal nilai untuk mengikuti prosedur yang sudah berlaku.

“Kalau ada ketidakpuasan, silakan menempuh jalur hukum,” kata dia, Selasa.

Advertisement

“Kalau ada ketidakpuasan, silakan menempuh jalur hukum,” kata dia, Selasa.

Soal penilaian, Marjana tak mengetahui. Dia menjelaskan penilaian dilakukan oleh tim penguji dalam hal ini perguruan tinggi mitra kerja TP3D.

Baca Juga: Polres Klaten Selidiki Dugaan Pelanggaran Seleksi Perdes di Bayat Klaten

Advertisement

Salah satu peserta seleksi untuk lowongan Kasi Pemerintahan Desa Sobayan, Yunus, mengatakan tuntutan transparansi nilai itu berdasarkan pengalaman dari peserta seleksi perangkat desa dari desa lain di wilayah Pedan.

“Peserta dari Desa Ngaren itu sudah protes. Ternyata memang benar nilai ujian tertulis belum dimasukkan,” kata Yunus saat ditemui wartawan sebelum audiensi.

Dugaan ada nilai yang belum dimasukkan itu salah satunya dari hasil nilai kumulatif peserta genap semua. Sementara, penghitungan nilai tertulis pada tes akademik per soal mendapatkan poin 0,5 sesuai ketentuan yang diatur dalam Perbup No. 30 tahun 2022.

Advertisement

Baca Juga: Geruduk Kantor Desa di Malam Hari, Warga Sembung Klaten Tolak Hasil Tes Perdes

“Secara rasional nilai ujian tertulis per soal 0,5. Tetapi hasil penilaian kumulatif itu bulat semua. Sebelumnya, kami sudah sampaikan surat ke TP3D. Tetapi jawaban dari TP3D hanya melakukan tupoksi sebagai tim penjaringan dan penyaringan. Soal nilai, TP3D tidak memiliki wewenang. Kewenangan soal penilaian dari perguruan tinggi. Kami mengikuti langkah teman-teman dari Desa Ngaran dengan mengajukan keberatan soal penilaian,” ujar Yunus selaku peserta seleksi untuk lowongan Kasi Pemerintahan Desa Sobayan.

Seusai pertemuan, perwakilan peserta tes perangkat desa berencana mendatangi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta selaku penyelenggara seleksi pengisian perangkat desa di wilayah Kecamatan Pedan.

Advertisement

“Hari ini kami mau ke UAD meminta klarifikasi dari sana. Nanti perwakilan ke sana. Kami hanya ingin ada transparansi nilai,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif