Soloraya
Selasa, 15 Juni 2010 - 16:36 WIB

Tuntut UMK, Pamong desa geruduk Pemkab

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Puluhan pamong desa yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa Jawa Tengah (Pradja) Sragen kembali mendatangi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen, Selasa (15/6).

Mereka mempertanyakan pencairan penghasilan pamong desa di 19 desa yang menyebar di enam kecamatan. Gaji bulan April untuk pamong desa di 19 desa itu hingga bulan ini belum cair. Selain itu mereka juga menuntut penghasilan sesuai upah minimum kabupaten (UMK) selama dua bulan, yakni Mei-Juni segera dicairkan.

Advertisement

Kedatangan mereka diterima Asisten Tata Praja Suyoto didampingi Kabag Pemerintahan dan Pertanahan Budiyanto dan staf Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Dalam pertemuan di ruang Asisten Tata Praja menghasilkan kesepakatan, gaji pamong desa selama dua bulan bakal dibayarkan setelah tanggal 25 Juni sepanjang memenuhi persyaratan. Pencairan gaji bulan selanjutnya dilakukan setelah tanggal 25.

Anggota Pradja asal Desa Mojokerto, Kedawung, Suroto mempertanyakan persyaratan tambahan dalam pencairan gaji pamong desa. Persyaratan tambahan itu berupa adanya kuitansi dan laporan pertanggungjawaban (LPj) yang harus ditandatangani camat.

Kabag Pemerintahan dan Pertanahan Setda Sragen, Budiyanto menguraikan, struktur pemerintahan itu dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Menurut dia, semua pelaporan ke kabupaten dari desa memang harus diketahui camat, sebagai fungsi pengawasan.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif