Soloraya
Senin, 7 September 2009 - 15:24 WIB

Tuntutan kembali ditunda, hakim tegur JPU

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Jaksa Penuntut Umum Hadi Sulanto mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali yang menyidangkan kasus dugaan korupsi buku ajar, Kusno, karena kembali menunda pembacaan tuntutan, Senin (7/9).

Kusno bahkan meminta JPU tidak usah membuat tuntutan jika memang tidak ada tuntutan.

Advertisement

“Kenapa kemarin tidak meminta ditunda hingga 10 hari jika pada hari ini tidak siap. Memang pada saat puasa ini kita dituntut sabar, tapi orang sabar juga ada batasnya. Kalau memang tidak ada (tuntutan) lebih baik tidak dituntut,” ujar Kusno dengan nada tinggi di muka sidang.

Hadi yang sebelumnya senyum-senyum lantas terdiam. Di awal sidang, Hadi meminta majelis hakim menunda sidang hingga Kamis besok karena ketidaksiapan JPU  atas tuntutannya. Dia tak menjelaskan alasan di balik ketidaksiapannya tersebut.

Permintaan penundaan pembacaan tuntutan adalah yang ketiga dimana sebelumnya JPU memastikan siap dengan tuntutannya pekan depan kala itu. Majelis hakim memberikan kesempatan terakhir bagi JPU untuk menyiapkan tuntutannya hingga Kamis besok.

Advertisement

Sementara kuasa hukum terdakwa Sarwidi dan Soeparno, yakni Tukinu mengatakan kecewa atas penundaan tersebut. Ia mengatakan banyaknya penundaan membuat asas peradilan cepat, murah dan efisien tidak tercapai. Ia berharap pada Kamis besok tidak ada lagi penundaan. Sidang kemarin berjalan tidak lebih dari dua menit.

kha

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ditunda Hakim
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif