SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Solo tidak meluluskan tuntutan warga penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Begalon 2 Kelurahan Panularan, Laweyan, terkait subsidi beban listrik.

Hal ini disampaikan Kepala DPU Kota Solo, Agus Djoko Witiarso, kepada wartawan, Rabu (30/6). Agus beralasan, tuntutan itu tidak dapat dipenuhi karena beban listrik menjadi kewajiban pengguna listrik secara nasional. “PKL saja yang ambil listrik dapat beban, apalagi rumah seperti Rusunawa ini,” katanya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selain itu, pemberian subsidi senilai Rp 20.000 per rumah per bulan akan menimbulkan kecemburuan terhadap penghuni Rusunawa yang lain. Keputusan ini akan disampaikan pihak DPU kepada warga pada pertemuan bulanan tanggal 15 mendatang.

m86

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya