SOLOPOS.COM - Logo KPU. (Instagram-@kpujateng)

Solopos.com, KARANGANYARKomisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menetapkan kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp39 miliar. Kebutuhan anggaran ini menurun Rp12 miliar, dari pengajuan awal sebesar Rp51 miliar.

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengatakan kebutuhan anggaran Rp39 miliar ditetapkan setelah ada sinkronisasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Awalnya kebutuhan anggaran kami untuk pilkada Rp51 miliar. Itu hitungan tahun 2021, lalu ada sinkronisasi dengan KPU provinsi, kebutuhannya menjadi Rp39 miliar,” kata dia kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Triastuti mengatakan ada sharing pendanaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemkab Karanganyar. Sharing anggaran dilakukan karena penyelenggaraan pilkada gubernur dan bupati bakal digelar serentak pada 2024 nanti.

Sejumlah komponen penyelenggaraan pilkada yang semula masuk dalam rencana anggaran daerah Karanganyar pun, menjadi dibiayai Pemprov Jateng.

“Jadi komponen yang dibiayai provinsi, kami keluarkan dari rencana anggaran biaya daerah. Angkanya ketemu Rp39 miliar sekian,” katanya.

Pendanaan pilkada mulai dialokasikan pada tahun ini. Pemkab mengalokasikan anggaran Rp1,2 miliar untuk KPU pada 2023. Sisa anggaran pilkada akan dianggarkan Pemkab dalam APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karanganyar, Bambang Sutarmanto, mengatakan kebutuhan anggaran pilkada diperkirakan mencapai Rp48 miliar.

Jumlah itu terdiri atas Rp39 miliar kebutuhan untuk KPU dan Rp9 miliar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kebutuhan anggaran ini masih tahap finalisasi.

“Masih kami koordinasikan dengan KPU dan Bawaslu. Termasuk anggaran pilkada yang ditanggung provinsi berapa,” katanya.

Pemkab Karanganyar sesuai rencana menyiapkan 40 persen anggaran Pilkada di APBD Perubahan 2023. Sedangkan sisanya sebesar 60 persen, dianggarkan melalui penetapan APBD 2024 mendatang.

Pemkab wajib untuk menganggarkan biaya yang dibutuhkan dalam Pilkada mendatang. Proses pembahasan anggaran akan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya