SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SE BBM--Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Wonogiri, Joko Pramono (kiri), Senin (2/4/2012), menunjukkan surat edaran (SE) Bupati soal antisipasi kenaikan BBM yang direncanakan dicabut karena BBM tak jadi naik. (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)WONOGIRI-Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM), Wonogiri didesak untuk menekan distributor agar mengembalikan harga kebutuhan pokok termasuk harga kebutuhan kendaraan, ke harga semula.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (DPC Organda) Wonogiri, Edy Poerwanto saat ditemui solopos.com usai menghadiri acara di Gedung PGRI, Brumbung, Singodutan, Selogiri, Senin (2/4/2012).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Saat ini, meski harga bahan bakar minyak (BBM) tidak jadi naik, namun lanjutnya, harga oli dan spare part kendaraan umum naik antara 15% hingga 20%. Dicontohkannya harga oli yang semula senilai Rp4,1 juta/drum menjadi Rp4,72 juta/drum atau naik 15%. Sedangkan harga ban produk China dari Rp2,4 juta/biji menjadi Rp2,9 juta/biji atau naik antara 15% hingga 20%.

“Disperindag semestinya berani menekan  para distributor untuk mengembalikan harga karena BBM tak jadi naik. Pemantuan dan penekanan meski dilakukan dari sumber atau distributor agar harga turun. Juga harus ada perbaharuan kontrak pembelian.”

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkop dan UMKM, Wonogiri, Joko Pramono mewakili Kepala Disperindagkop dan UMKM, Soemarjono didampingi Kasi Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, Bambang PH saat ditemui solopos.com, menyatakan, pihaknya telah mengimbau kepada para pedagang dan distributor untuk menurunkan kembali harga-harga.

Joko juga mengatakan, pihaknya telah membuat konsep surat perihal pencabutan surat edaran (SE) bernomer 140/1707 perihal antisipasi penimbunan/kelangkaan BBM. “Hari ini konsep surat pencabutan telah dibuat tinggal menunggu tekan dari Bupati.”

Ditambahkan oleh Bambang PH, setiap pekan tim pemantau Disperindagkop dan UMKM selama tiga kali melakukan pemantauan harga ke pasar-pasar tradisional. Menurutnya, pemantauan dengan volume tiga kali per pekan dimaksudkan agar kenaikan harga tidak membumbung tinggi.

“Jika terjadi kenaikan tak wajar, dinas (Disperindagkop dan UMKM-red) bisa secepatnya mengambil langkah-langkah antisipasi agar konsumen tak dirugikan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya