Soloraya
Selasa, 19 Januari 2021 - 11:50 WIB

Uang Kasus Korupsi RSUD Sragen Senilai Rp2,016 Miliar Diserahkan ke Kasda

Muh Khodiq Duhri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kerugian negara senilai Rp2,016 miliar diserahkan Kejari Sragen kepada Pemkab Sragen di Kantor Kejari Sragen, Selasa (19/1/2021). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyerahkan uang senilai Rp2,016 miliar ke Pemkab Sragen, Selasa (19/1/2021). Uang senilai dengan kerugian yang ditanggung negara akibat kasus korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016.

Prosesi penyerahan uang kerugian negara yang terselamatkan itu digelar di Kantor Kejari Sragen. Hadir pada kesempatan itu, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto.

Advertisement

Kasus dugaan korupsi ini menjerat tiga orang yakni Djoko Sugeng, mantan Direktur Umum RSUD dr. Soehadi Prijonegoro selaku kuasa pengguna anggaran (KPA); Nanang Y. selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); serta Rahardian Wahyu selaku pengusaha yang menyuplai perlengkapan ruang operasi dari Jerman.

Sungai Mungkung Sragen Banjir, Masjid Di Sidoharjo Nyaris Terbawa Tebing Longsor

Tiga orang itu divonis hukuman enam tahun penjara. Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Advertisement

Kerugian negara sebesar Rp2,016 miliar ini diserahkan oleh Rahardian Wahyu pada Februari 2020 lalu. Dua terpidana lain yakni Djoko Sugeng dan Nanang Y. tidak berkewajiban mengembalikan kerugian negara. Kendati begitu, keduanya dianggap ikut bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara senilai Rp2,016 miliar itu.

Mark Up

Ketiganya dinilai terlibat dalam pengondisian harga perlengkapan ruang sistem operasi dalam proyek senilai total Rp8 miliar berasal dari dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng.

Warga Plupuh Sragen Mendadak Hilang, Diduga Terjun ke Bengawan Solo

Advertisement

Ketiga terpidana sama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2019 Jo Pasal 55.

"Kegiatan ini merupakan eksekusi perkara tindak pidana korupsi. Kami punya tugas dan tanggung jawab melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejari Sragen, Sinyo Redy Benny Ratag.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyambut baik pengembalian uang Rp2,016 miliar tersebut. Ia mengatakan akan memanfaatkan uang itu untuk kegiatan masyarakat. "Ini bentuk cerminan dan pembelajaran saya sebagai pemimpin. Sebuah kegiatan pemerintahan harus berjalan transparan, akuntabel dan tanggung jawab," terang Bupati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif