Soloraya
Rabu, 4 Maret 2020 - 15:04 WIB

Uang Korupsi Rp2,016 M Dipamerkan di Sragen, Bisa Beli 2 Juta Masker!

Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kajari Sragen menunjukkan uang yang dikembalikan tersangka kasus korupsi RSUD Sragen 2016, Rabu (4/3/2020). (M. Khodiq Duhri/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Uang senilai Rp2,016 miliar yang dikembalikan Rahardian Wahyu, salah satu tersangka korupsi RSUD Sragen ditunjukkan ke publik. Uang itu ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen pada Rabu (4/3/2020).

RW merupakan tersangka korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) RSUD Sragen. Uang pecahan Rp100.00 ditumpuk di meja untuk diperlihatkan kepada publik.

Advertisement

Beli Masker!

Uang senilai Rp2,016 miliar itu jika dibelikan masker bisa untuk membantu mengatasi kelangkaan masker di Indonesia. Maklum, setelah munculnya kasus virus corona yang terkonfirmasi di Indonesia, masker ramai diburu dan di beberapa tempat mengalami kenaikan.

Advertisement

Uang senilai Rp2,016 miliar itu jika dibelikan masker bisa untuk membantu mengatasi kelangkaan masker di Indonesia. Maklum, setelah munculnya kasus virus corona yang terkonfirmasi di Indonesia, masker ramai diburu dan di beberapa tempat mengalami kenaikan.

Turis Asal China Di Bali Ogah Pulang Karena Corona

Dengan uang sebanyak itu, bisa dibelikan masker lebih dari 2 juta lembar, tepatnya 2.016.000 lembar masker. Jumlah itu didapat jika harga normal masker adalah Rp1.000 per lembar.

Advertisement

Bukan hanya itu, uang korupsi RSUD Sragen tersebut juga bisa untuk membantu iuran para peserta BPJS Kesehatan kelas III yang mengalami kenaikan. Seperti yang sudah dketahui, iuran BPJS Kesehatan kelas III naik dari Rp25.000 per bulan menjadi Rp42.000 per bulan.

Pria Ini Punya 4 Istri & 16 Selingkuhan Hidup Rukun Serumah

Dengan iuran Rp42.000 per bulan, maka uang senilai Rp2,016 miliar bisa untuk membayar 2.000 peserta BPJS Kesehatan kelas III untuk 24 kali iuran alias selama dua tahun.

Advertisement

Tentu itu hanya andai-andai. Kini, uang korupsi RSUD Sragen itu telah dikembalikan ke negara Rahardian dan dua tersangka lain telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2.017.000.000 lewat korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) RSUD Sragen.

Pedagang Asongan: Masker Selembar Rp10.000, Alhamdulillah Laris

Rahardian merupakan pengusaha dan orang ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi RSUD Sragen 2016. Sebelumnya, ia telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka lainnya, Rabu (12/2/2020).

Advertisement

Rahardian ditahan mulai Kamis (27/2/2020). Keduua tersangka lain adalah mantan Direktur Umum RSUD Sragen, Djoko Sugeng, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari proyek tersebut, Nanang Y.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif