SOLOPOS.COM - Tersangka pengedar uang palsu (upal), Joko Susilo, 29, warga Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Jatim (kedua dari kiri) menunjukkan upal di Mapolres Wonogiri, Rabu (8/10/2014). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI –  Seorang pengedar uang palsu (upal) asal Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, dipukuli warga setelah tertangkap dan diyakini mengedarkan uang palsu. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Joho, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri.

Pelaku Joko Susilo, 29, adalah warga Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Informasi yang dihimpun , Rabu (8/10/2014), modus peredaran upal pelaku adalah dengan cara membeli rokok. Agus Wahyu, warga Pracimantoro menegaskan, pengedar upal sempat dipukuli warga setelah ditangkap.

“Setiap membeli rokok menyodorkan uang pecahan senilai Rp100.000 yang diduga palsu. Ada empat warung di Desa Joho yang dimasuki pengedar tetapi salah satu penjual curiga terhadap uang yang diterima. Pedagang tersebut mengejar pembeli,” beber dia.

Terpisah, Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani didampingi Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto menyatakan, tersangka dijerat pasal 26 ayat 3 jo pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp50 miliar. Juga pasal 245 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa upal, uang asli, 10 bungkus rokok dan sepeda motor milik pelaku bernopol AE 2250 XL, handphone, dan tas untuk membawa upal.

Upal yang disita berupa pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar atau senilai Rp1,9 juta dan uang asli senilai Rp1,168 juta.

“Pelaku memiliki upal senilai Rp3 juta dan sudah dibelanjakan senilai Rp1,1 juta sehingga sisa 19 lembar atau senilai Rp1,9 juta,” ujar Kapolres.

Tersangka Joko mengaku nekat mengedarkan upal karena terbelit utang. “Pada 2012 usaha jual-beli sembako kolaps setelah berutang senilai Rp100 juta. Saya baru mengangsur setahun dari lima tahun perjanjian utang. Uang hasil peredaran upal akan kami gunakan untuk mengangsur utang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya