SOLOPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar bersama Polres, Bank Indonesia (BI) Solo dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) memusnahkan barang bukti kasus hukum 2022 di halaman Kejari setempat pada Selasa (25/10/2022). (Solopos.com/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan ribuan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (25/10/2022). Barang bukti perkara selama periode 2022 ini dimusnahkan di halaman kantor Kejari setempat.

Kajari Karanganyar M. Zuhri mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara dinyatakan telah berkuatan hukum tetap atau inkrah. Perkara tersebut mulai dari kasus perjudian, pencurian, peredaran uang palsu, narkoba, hingga obat-obatan ilegal. Total ada 41 kasus yang ditangani dan telah berkuatan hukum tetap sepanjang 2022.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ini kegiatan rutin kejaksaan terhadap barang bukti hasil rampasan dari perkara hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini lalu kita musnahkan,” kata Kajari di sela pemusnahan kepada Espos.

Kajari mengatakan kasus narkotika masih mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut. Pengguna maupun pengedar akan dijerat dengan pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Karanganyar, Anthony Rhomadona, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 53,94 gram, obat-obatan ilegal berjumlah 5.182 butir, uang palsu (upal) senilai Rp3.650.000 dengan rincian 22 lembar uang pecahan Rp100.000 dan 29 uang pecahan Rp50.000. Kemudian juga ribuan pita cukai ilegal dan kapur ajaib palsu.

Baca Juga: Kejaksaan Batang Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Pemusnahan barang bukti rampasan ini dilakukan dengan cara dirusak menggunakan alat pemotong hingga dibakar. Untuk handphone dan senjata api (senpi) dimusnahkan dengan dipotong. Sedangkan barang bukti narkotika dan obat-obatan ilegal dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Kemudian pakaian, upal, kertas dan kapur dimusnahkan dengan dibakar.

”Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” terang Anthony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya