Soloraya
Rabu, 31 Juli 2019 - 22:15 WIB

Uang Palsu Rp158 Juta Disita Polisi Karanganyar Dari 2 Calo CPNS

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Aparat Polres Karanganyar menyita 1.417 lembar uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang diduga palsu dari dua tersangka penipu berkedok calo CPNS yang ditangkap pada Kamis (25/7/2019) lalu.

Lembaran uang palsu itu ditemukan di dalam mobil Datsun Go Plus Panca warna putih milik kedua tersangka, Martini Sembiring, 50, warga Jaten, Karanganyar, dan Agus Sapto Raharjo, 50, warga Solo.

Advertisement

Bahkan mobil itu pun dipasangi pelat nomor palsi. Mobil itu aslinya berpelat nomor B 1395 EKX tetapi pelat nomor yang terpasang AD 9078 QS.

“Setelah kami geledah, di mobil itu kami temukan lembaran uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 sebanyak 1.417 lembar yang diduga palsu. Total nilainya Rp158.300.000,” jelas Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, Rabu (31/7/2019).

Kapolres menambahkan penyidik akan memisahkan kasus penipuan bermodus calo CPNS yang dilakukan kedua tersangka dengan penemuan uang palsu itu. Kasus penipuan dua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Advertisement

“Kami akan menyelidiki perkara ini secara mendalam,” ujar Kapolres.

Sebagaimana diberitakan, Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap dua calo perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Kamis (25/7/2019), di Pasar Kliwon, Solo. Keduanya yakni Martini Sembiring, 50, warga Jaten, Karanganyar, dan Agus Sapto Raharjo, 50, warga Solo. Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar.

Selain calo CPNS kedua tersangka juga melakukan penipuan modus lain yakni menawarkan bantuan mencarikan dana hibah untuk mendirikan pondok pesantren senilai Rp60 miliar.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif