SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri bakal mengembalikan uang senilai Rp136 juta yang sebelumnya disita dari mantan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan atau PPK Wonogiri, Hafidz Budi Raharjo.

Uang tersebut bakal dikembalikan kepada pemberinya. Saat dimintai klarifikasi oleh Bawaslu sebelum meninggal dunia pada Selasa (19/3/2024), Hafidz sempat menyebut nama orang yang memberikan uang tersebut kepadanya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Orang itu disebut berinisial G asal Semarang. Sayangnya, hanya informasi itu yang diberikan oleh Hafidz terkait G dan Bawaslu pun kesulitan untuk melacak latar belakang maupun tempat tinggal G.

Karenanya Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto, mengatakan segera mengumumkan kepada publik agar uang senilai Rp136 juta yang disita dari mantan Ketua PPK Wonogiri itu bisa diambil oleh pemiliknya secepatnya.

Jika selama tujuh hari sejak pengumuman itu dikeluarkan tidak ada orang yang mengambil uang tersebut, maka uang itu akan disimpan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Jateng, Achmad Husein, mengatakan Bawaslu Wonogiri sudah sesuai prosedur dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilu dengan terlapor Hafidz.

Bawaslu Wonogiri menerima informasi dugaan pelanggaran Pemilu itu dari aparat Polres Wonogiri yang menyerahkan uang serta kaus sebagai barang bukti yang disita dari Hafidz.

Serupa Kasus di Wonosobo

Namun anggota Polri bukan merupakan unsur yang berhak melaporkan pelanggaran Pemilu karena mereka tidak memiliki hak pilih. Barang bukti itu kemudian sebagai dijadikan informasi awal dan temuan untuk dilakukan penelusuran termasuk meminta klarifikasi kepada Hafidz.

Proses penelusuran itu membutuhkan waktu untuk didaftarkan sebagai kasus dugaan pelanggaran Pemilu di Sentra Gakkumdu. ”Berdasarkan hasil klarifikasi itu, memang tidak cukup bukti untuk kasus ini ditetapkan sebagai tindak pidana Pemilu,” kata Husein.

Dia menambahkan kasus pelanggaran Pemilu di Wonogiri ini hampir serupa dengan kasus di Wonosobo. Hanya, kasus pelanggaran Pemilu di Wonosobo ditetapkan sebagai tindak pidana Pemilu karena semua bukti-bukti yang ada memenuhi. Bukti itu antara lain rekaman percakapan dan rekaman kamera CCTV pembagian uang kepada PPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Wonogiri menyatakan tidak ada pelanggaran pidana Pemilu dalam kasus temuan uang dan kaus bergambar capres-cawapres di mobil mantan Ketua PPK Wonogiri, Hafidz Budi Raharjo.

Kasus itu ditetapkan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024. Di sisi lain, karena Hafidz sudah meninggal dunia pada Selasa (19/2/2024), maka sanksi untuk Hafidz juga gugur.

Lagipula, sebelum meninggal Hafidz juga sudah mengundurkan diri dari jabatan Ketua PPK Wonogiri dan sanksi paling berat untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu adalah diberhentikan dari jabatannya.

Pendapat Ahli Hukum

Joko mengatakan berdasarkan rapat pleno Sentra Gakkumdu Pemilu Wonogiri, Kamis (21/3/2024), kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan nomor registrasi 001/reg/TM/PP/Kab/14.34/II/2024 ditetapkan sebagai pelanggaran kode etik.

Sebelum menetapkan putusan itu, Sentra Gakkumdu sudah mendatangkan ahli hukum Pemilu dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto dan Riska Andi Fitriono.

Pendapat kedua ahli hukum itu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menetapkan putusan mengenai kasus tersebut. Joko menjelaskan Hafidz yang kedapatan menguasai uang Rp136 juta dan kaus bergambar pasangan calon presiden-wakil presiden 2024 dijerat tiga pasal UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Tiga pasal itu meliputi Pasal 521, Pasal 533 ayat (1), dan Pasal 546. Namun, berdasarkan penelusuran berupa klarifikasi dan pengumpulan bukti lainnya, Hafidz tidak memenuhi ketiga pasal tersebut.

“Terlapor [Hafidz] terbukti melanggar kode etik. Tetapi terlapor sudah meninggal dunia, maka sanksi pelanggaran kode etik itu dihentikan berdasarkan Pasal 77 KUHP. Di sisi lain, dia sudah mengundurkan diri dari PPK. Sanksi kade etik itu paling berat diberhentikan dari tugas dan jabatannya,” kata Joko saat ditemui Solopos.com, Kamis.

Sebagai informasi, Hafidz telah meninggal dunia pada Selasa (19/3/2024) di RSUD dr Soediran Mangun Sumarso Wonogiri setelah mengeluh sakit di Lapas Kelas IIB Wonogiri. Hafidz ditahan di lapas tersebut atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Temuan uang dan kaus pasangan calon presiden-wakil presiden itu juga bersamaan dengan penangkapan Hafidz oleh aparat Polres atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut pada Jumat (9/2/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya