Soloraya
Senin, 13 Februari 2023 - 20:25 WIB

UGR Jalan Tol Rp8,6 Miliar Dititipkan di PN Boyolali, Sebagian karena Sengketa

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi lahan pembangunan tol Solo-Jogja di Boyolali. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Uang ganti rugi atau UGR 10 bidang lahan milik warga yang dibebaskan untuk proyek jalan tol Solo-Jogja senilai Rp8,6 miliar sudah dua pekan lebih dititipkan atau konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Namun, hingga Senin (13/2/2023), belum ada satu pun pemilik lahan yang mengambil UGR yang dititipkan per Jumat (27/1/2023) lalu itu. Panitera Muda Perdata PN Boyolali, Triskari, menjelaskan UGR yang dititipkan di PN Boyolali memiliki alasan bermacam-macam.

Advertisement

“Ada yang karena konflik keluarga, jadi ada salah satu keluarga yang belum setuju tentang hal itu, kemudian masuk ke pengadilan. Sehingga itu dikonsinyasikan, itu ada empat orang yang berhubungan dengan itu,” ujarnya saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Senin.

Tris menginformasikan untuk bidang tanah yang masuk dalam sengketa keluarga dan masuk ke pengadilan atas nama Afrizal Dewantara dengan nilai UGR Rp186 juta dan tanah yang dilepas seluas 141 meter persegi di Klinggen, Guwokajen, Sawit.

Advertisement

Tris menginformasikan untuk bidang tanah yang masuk dalam sengketa keluarga dan masuk ke pengadilan atas nama Afrizal Dewantara dengan nilai UGR Rp186 juta dan tanah yang dilepas seluas 141 meter persegi di Klinggen, Guwokajen, Sawit.

Lalu ada tanah terdampak jalan tol seluas 576 meter persegi dengan UGR Rp780 juta atas nama Aris Haryono di Klinggen, Guwokajen, Sawit, Boyolali, juga karena sengketa keluarga yang masuk di pengadilan. Selanjutnya, tanah milik Gunawan Djoko Harijanto seluas 218 meter persegi dengan UGR Rp562 juta belum diambil karena sengketa keluarga.

Masih karena sengketa keluarga yang masuk ke pengadilan ada tanah atas nama Wiwik Wulandari di Guwokajen, Sawit, dengan luas tanah yang dibebaskan 210 meter persegi seharga Rp586 juta. “Jadi ini semuanya pemberian dari ibunya, tapi masih digondeli oleh anak yang lain, sehingga menjadi sengketa. Jadi terganjal oleh sengketa itu,” katanya.

Advertisement

Lalu ada tanah terdampak jalan tol atas nama Yeni Marsitasari seluas 1.600 meter persegi dengan UGR Rp1,69 miliar di Jatirejo, Sawit, Boyolali. Ada tanah lain milik Yeni seluas 95 meter persegi di Jatirejo senilai Rp78 juta juga belum diambil. Tris menjelaskan pemilik tidak merespons dan tidak diketahui keberadaannya.

Selanjutnya, ada tanah terdampak milik Hanafi seluas 1.000 meter persegi di Jatirejo, Sawit, senilai Rp867 juta juga masuk konsinyasi. “Penyebabnya belum mau ambil karena belum dibuatkan akses jalan. Dia punya tanah yang lain, tapi belum dibuatkan jadi dia minta akses jalan. Ini enggak mau nerima sebelum dipenuhi permintaannya tadi,” katanya.

Ahli Waris Tak Diketahui Keberadannya

Selanjutnya, tanah terdampak di Guwokajen, Sawit, seluas 247 meter persegi seharga Rp494 juta milik ahli waris Suwati. Tris menjelaskan beberapa ahli waris Suwati tidak diketahui keberadaannya.

Advertisement

UGR baru bisa diambil ketika semua ahli waris berkumpul dan mengambil. Selama hal tersebut belum terpenuhi maka UGR belum bisa diambil. Lalu, ada UGR senilai Rp1,824 miliar untuk lahan terdampak jalan tol seluas 1.719 meter persegi di Guwokajen, Sawit, Boyolali, atas nama Muhdi Wiyono.

“Itu penyebabnya diagunkan di bank, belum lunas sehingga dikonsinyasikan. Nanti semisal sudah menunjukkan surat lunas, sertifikat dibawa dan ditunjukkan juga itu bisa diambil,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Boyolali, Dwi Hananta, menjelaskan tidak ada batas waktu pengambilan UGR yang dikonsinyasikan. Bagi masyarakat yang UGR tanahnya dikonsinyasikan ketika sudah memenuhi persyaratan bisa mengambil kapan saja.

Advertisement

“Selama menunggu itu, supaya tidak salah kaprah, uangnya kami titipkan di bank yang sudah bekerja sama tanpa ada bunga sepeser pun. Jadi uangnya tidak berkembang karena nanti jadi masalah, siapa yang pakai bunganya,” katanya.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Rugi ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dwi menjelaskan dalam peraturan tersebut dijelaskan ada beberapa kriteria tanah yang digunakan untuk kepentingan umum dikonsinyasi. Pertama karena tanah menjadi obyek sengketa di pengadilan.

“Kemudian masih bersengketa kepemilikannya, misal keluarga masih ribut terkait bagian warisnya. Kemudian, tanah diletakkan sebagai jaminan. Ada juga diletakkan hak tanggungan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif