Soloraya
Jumat, 11 Maret 2022 - 18:09 WIB

UGR Tol Rp2,067 Miliar Berubah Jadi Rp70 Juta, Warga Gugat ke PN Klaten

Ponco Suseno  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalan tol. (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN—Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten menanggapi santai gugatan Ismail, 48, seorang warga terdampak jalan tol asal Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Di sisi lain, General Manager PT JogjaSolo Marga Makmur (JMM) justru tertawa saat mengetahui menjadi tergugat dalam keberatan yang diawali revisi nilai uang ganti rugi (UGR) jalan tol Solo-Jogja.

Sebagaimana diketahui, Ismail, 48, seorang warga terdampak jalan tol Solo-Joga yang memiliki sebidang tanah perkarangan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, mengajukan gugatan ke PN Klaten, Rabu (23/2/2022) siang. Gugatan dilakukan karena tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja dinilai telah merevisi secara sepihak uang ganti rugi (UGR) dari Rp2,067 miliar menjadi Rp70 juta.

Advertisement

Saat menggugat, Ismail didampingi tim kuasa hukum, Agus Harsono, Yodi Wisnu Wardana, dan Dwi Wahyu Prapto Wibowo.

Baca Juga: Warga Ngawen Klaten Gugat UGR Tol Solo-Jogja, Sri Mulyani Buka Suara

Advertisement

Baca Juga: Warga Ngawen Klaten Gugat UGR Tol Solo-Jogja, Sri Mulyani Buka Suara

Dalam materi gugatannya, bertindak sebagai tergugat I, kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten/ketua pelaksana pengadaan tanah jalan tol Solo-Jogja; tergugat II, kepala jasa kantor penilai publik Sih Wiryadi & Rekan di Jl. Ki Mangun Sarkoro No. 55 Solo; dan tergugat III, Direktur PT JogjaSolo Marga Makmur (JMM) di Kebayoran Baru, Jakarta.

“Ya, saat ini kami sedang menghadapi gugatan dari Pak Ismail itu. Memang awalnya ada kesalahan input data. Ada nilai depresiasi bangunan di kolom bagian atas itu ikut di Pak Ismail. Tanah Pak Ismail itu 54 meter persegi. Kalau UGR senilai Rp2,067 miliar berarti 1 meter perseginya Rp40 juta. Itu enggak wajar. Kalau ada itikad baik, mestinya ngomong ke petugas. Kami pun sudah memberikan informasi dua hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian [28 Oktober 2021],” kata Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, saat ditemui Solopos.com, di Kecamatan Ngawen, Jumat (11/3/2022).

Advertisement

Baca Juga: UGR Tol Rp2,067 Miliar Berubah Jadi Rp70 Juta, Warga Klaten Menggugat

“Jadi, tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja juga baru tahu saat musyawarah ganti kerugian. Memang keputusan UGR itu bersifat final dan mengikat. Sepanjang tak ada kekeliruan. Kalau ada yang salah, perlu direvisi. Surat keputusan (SK) saja yang salah bisa diubah. Ini kan berkaitan juga dengan uang negara. Jadi, jika kami digugat, ya enggak apa-apa,” katanya.

Terpisah, General Manager Lahan dan Utilitas PT JogjaSolo Marga Makmur (JMM), Muhammad Amin, mengaku kaget dengan munculnya gugatan yang diajukan warga Pepe, Kecamatan Ngawen. Gugatan tersebut dinilai salah alamat.

Advertisement

“Pembebasan jalan tol Solo-Jogja itu dilaksanakan oleh negara [melalui pejabat pembuat komitmen (PPK)/BPN]. Kalau kami itu sebagai pelaksana alias pengembang. Jadi enggak ada kaitannya dengan pembebasan lahan. Ini bisa dibayangkan, ada tetangga yang berantem, tahu-tahu ada gugatan. Padahal bukan urusan kami. Jadi, pertama kali mendengar gugatan itu, saya mau tertawa saja,” katanya.

Baca Juga: Terima UGR Tol Solo-Jogja Rp100 Juta, Warga Manjungan Keluar dari PKH

Sebelumnya, Ismail, mengaku bingung dengan keputusan tergugat I yang telah merevisi UGR secara sepihak, 3 November 2021.

Advertisement

“Saya sendiri bingung. Setelah Rp2,067 miliar menjadi Rp70 juta. Saat revisi itu saya tidak teken dan tidak menerima. Surat disampaikan melalui adik saya. Padahal, saya sudah memiliki rencana dengan uang Rp2,067 miliar itu, yakni ingin membantu madrasah di tempat saya. Lantaran bingung, saya menempuh jalan ini [gugatan],” kata Ismail, saat ditemui Solopos.com, di kompleks Setda Klaten, Rabu (23/2/2022).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif