Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Kasi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Eko Bekti Susanto, mengatakan pihaknya sudah mengkoordinasikan hal tersebut dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten serta sekolah yang bersangkutan. “Yang mengikuti ujian di Lapas hanya satu orang, dan pelaksanaannya disusulkan pekan depan,” ujar Eko saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/4/2012).
Seharusnya, kata dia, narapidana yang bersangkutan bisa melaksanakan UN pada Senin ini. Namun karena ada keterlambatan komunikasi antara Disdik dan Lapas, maka administrasinya juga terlambat. Akibatnya, dia harus melaksanakannya pekan depan.
Menurut Eko, siswa tersebut bisa menjadi narapidana di Lapas karena kasus pelecehan seksual. Eko mengungkapkan, terpidana B itu terbukti melakukan tindak pelanggaran UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Yang penting anak tersebut sudah mendapatkan hak-haknya sebagai siswa untuk mengikuti UN tahun ini,” papar Eko. Ia divonis tiga tahun penjara, namun baru menjalani hukuman kurang dari setahun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Sunardi, membenarkan bahwa ada satu siswa yang harus ikut UN susulan di Lapas Klaten. Sunardi menampik bahwa siswa tersebut tidak diikutkan dalam UN kali ini karena keterlambatan proses administrasi. Tapi lantaran siswa yang bersangkutan sakit. “Sama seperti di sekolahan lain, dia akan diawasi dua pengawas. Soal ujiannya akan diantar dan dikerjakan di Lapas,” ujar Sunardi.
Ketua Panitia UN Klaten, Wahono, mengungkapkan bahwa kondisi anak tersebut sedang tidak sehat. Pernyataan itu ia dapatkan melalui surat dari dokter Lapas. Namun ia tidak menyebutkan siswa tersebut sakit apa. “Kami belum konfirmasi ke pihak Lapas,” ujar Wahono yang juga Kabid Dikmen tersebut.