SOLOPOS.COM - Warga, pemdes, dan BPD berembuk di Kantor Desa Gedongjetis, Kecamatan Tulung, Klaten, Senin (21/2/2022). Warga dan BPD menyatakan menolak pembangunan Umbul Batu Tumpeng tahap II jika hasil bangunan tahap I tak dibongkar terlebih dahulu. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Mengecilnya ukuran besi yang dinilai melenceng dari perencanaan dalam proyek pembangunan Umbul Batu Tumpeng Gedongjetis, Kecamatan Tulung, Klaten, berbuntut panjang. Warga Dukuh Gedong dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sepakat menolak pembangunan tahap II jika pemerintah desa (pemdes) tak bersedia membongkar bangunan tahap I terlebih dahulu.

Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat koordinasi antara BPD Gedongjetis, Pemdes Gedongjetis, dan warga di Dukuh Gedong di kantor desa setempat, Senin (21/2/2022) pukul 20.15 WIB-21.30 WIB. Rapat diselenggarakan BPD Gedongjetis yang memperoleh aspirasi dari warga sehari sebelumnya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Di hadapan BPD Gedongjetis, warga di Dukuh Gedong telah menyampaikan aspirasi bahwa pemdes yang dinilai sebagai pelaksana proyek umbul harus membongkar bangunan umbul tahap I (senilai Rp350 juta) karena tidak sesuai perencanaan/master plan. Pembangunan tahap I berlangsung di akhir tahun 2021.

Baca Juga: Besi Mengecil, Proyek Umbul Batu Tumpeng Gedongjetis Klaten Disorot

Dalam pembangunan tersebut, warga merasa kecewa dan dirugikan dalam pembangunan Umbul Batu Tumpeng Gedongjetis. Sepanjang keinginan warga agar hasil pembangunan tahap I tak dibongkar, warga menolak pembangunan umbul di tahap berikutnya (tahap II di tahun 2022).

Menyikapi aspirasi dari warga tersebut, BPD Gedongjetis langsung menggelar rapat dengan mengundang Pemdes Gedongjetis dan warga Dukuh Gedong di kantor desa setempat, Senin (21/2/2022) malam. Di antara pembangunan Umbul Batu Tumpeng yang dinilai melenceng dari perencanaan, seperti ukuran besi wiremesh yang mestinya 10 mm menjadi 6 mm.

Besi kolom yang mestinya 10 mm menjadi 8 mm. Begel yang mestinya berukuran 8 mm tapi ukuran di lapangan sangat kecil. Di samping itu, warga mempertanyakan fondasi yang tak sampai di dalam tanah, serta penebangan pohon munggur berukuran jumbo di kompleks umbul.

Baca Juga: Pembangunan Umbul Gedongjetis Klaten Dilakukan secara Hati-Hati

“Warga dan BPD sangat setuju dengan pemdes yang membangun umbul. Tapi dalam pelaksanaan pembangunan umbul, pemdes telah mengganti master plan. Ini ada pelanggaran administrasi dan dinilai merugikan warga. BPD juga tidak pernah diberitahu soal itu [mengganti master plan]. Ora diuwongke. Di sini, tak ada yang menuduh apakah ada tindak pidana korupsi dalam proyek itu,” kata Ketua BPD Gedongjetis, Kecamatan Tulung, Anang Budi Wibawa, di sela-sela rapat berlangsung di Kantor Desa Gedongjetis, Senin (21/2/2022) malam.

Anang mengatakan dalam pertemuan tersebut, BPD Gedongjetis juga telah mengambil keputusan. Masing-masing berupa rekomendasi ke pemdes agar membongkar bangunan umbul di tahap I. Hal itu disebabkan dalam pembangunannya tak sesuai dengan perencanaan alias master plan.

“Jika keputusan BPD tak dilaksanakan oleh pemdes, BPD tak akan menyetujui pembangunan Umbul Batu Tumpeng tahap berikutnya (tahap II) dan akan menindaklanjuti ke ranah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: Proyek Umbul Desa Gedongjetis Dikhawatirkan Rusak Objek Cagar Budaya

 

Kades Keberatan

Kepala Desa (Kades) Gedongjetis, Deddy Tuhono, langsung memberikan tanggapan saat rapat koordinasi tersebut. Di hadapan BPD dan warga Gedong, Deddy Tuhono mengaku keberatan dengan permintaan warga dan BPD agar pemdes membongkar bangunan umbul hasil pembangunan tahap I. Pembangunan umbul yang mengalami perubahan dari RAB dianggap hal yang wajar.

“Jika ada kekurangan, saya mohon BPD menyampaikan dengan arif bijaksana. Pembangunan baru mulai dan belum ada surat pertanggungjawaban (SPj), sudah diributkan. Soal RAB berubah enggak apa-apa. Nanti ada berita acaranya. Kalau ada yang bocor [bangunan bocor], itu belum finishing,” katanya.

Deddy Tuhono dalam rapat juga mempersilakan warga atau pun BPD yang ingin melaporkan pembangunan ke aparat penegak hukum. Di kesempatan itu, Deddy Tuhono juga mengaku keberatan jika harus membongkar bangunan umbul di tahap I. “Kalau dibongkar, yang tanggung jawab siapa? Kalau mau dilaporkan, silakan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya