Soloraya
Minggu, 20 Maret 2022 - 06:45 WIB

Ular Hijau Tak Mematikan Kok Bocah Mojogedang Meninggal? Ini Sebabnya

Akhmad Ludiyanto  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pendiri sekaligus pendiri Exalos Indonesia, Janu Wahyu Widodo, mengatakan berdasarkan foto yang ia terima, ular yang menggigit MG, bocah berusia 1,5 tahun di Desa Pereng, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar hingga meninggal dunia adalah ular hijau berekor merah dari spesies trimeresurus insularis.

Menurut Janu, bisa ular tersebut tidak terlalu mematikan namun karena volume bisa (racun) yang masuk terlalu banyak dapat menyebabkan kondisi terburuk.

Advertisement

“Ularnya itu trimeresurus insularis. Ular ini belum ada antibisanya di Indonesia. Sebenarnya ularnya tidak begitu mematikan tapi [dalam kasus MG] volume bisa yang masuk ke tubuh mungkin banyak. Karena ular itu dikira mainan sehingga tergigit lima kali. Cuma ular ini memang berbisa tinggi dan kandungan venomnya hemotoxin,” ujarnya, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga: Digigit Ular, Pertolongan Pertama Menentukan Keselamatan Korban

Advertisement

Baca Juga: Digigit Ular, Pertolongan Pertama Menentukan Keselamatan Korban

Ia menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan gigitan ular menjadi berbahaya. Yang pertama adalah kandungan bisa dari ular tersebut.

Untuk ular hijau berekor merah ini tergolong berbisa tinggi. Faktor kedua adalah volume bisa yang masuk ke dalam tubuh, dan faktor ketiga adalah penanganan, baik penanganan yang salah atau keterlambatan dalam penanganan.

Advertisement

Kemudian lakukan pertolongan pertama pada gigitan. Menurutnya, ini adalah tahap krusial karena karena jika pertolongan ini salah atau tidak benar atau terlambat, maka pertolongan lanjutannya akan mendapatkan kesulitan.

Baca Juga: Jika Digigit Ular, Jangan Banyak Gerakan Agar Bisa Tak Menyebar

Pertahankan tidak ada kontraksi atau gerakan di sekitar gigitan agar bisa ular tidak menyebar atau disebut fase lokal.

Advertisement

“Pada fase lokal ini belum memerlukan antibisa. Ini yang dapat menyelamatkan korban. Orang awam menganggap bahwa bisa ular mengalir lewat darah, tetapi sebenarnya bisa mengalir lewat kelenjar getah bening. Bisa di kelenjar getah bening akan menyebar kalau ada kontraksi otot. Jadi kalau kita gerakkan bisanya akan menyebar. Di sini yang terjadi fase penyebaran/sistemik/perusakan,” imbuhnya.

Bawalah segera korban ke rumah sakit. Di sana biasanya tidak diberi antibisa, tetapi diobservasi selama dua hari. Bila terjadi tanda-tanda penyebaran bisa, akan dilakukan pertolongan lanjutan seperti pemberian antinyeri atau antibengkak.

Baca Juga: Warga Sidoharjo Sragen Dipatuk Ular Hijau

Advertisement

“Segera dibawa ke rumah sakit untuk diobservasi dan di sana punya obat-obat pendukung,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, seorang bocah, MG, yang berusia 1,5 tahun asal Desa Pereng, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar meninggal dunia akibat gigitan ular. Korban yang juga putri Kepala Desa (Kades) Pereng Sriyanto ini digigit pada Selasa (15/3/2022) dan meninggal dunia Kamis (17/3/2022).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif