Soloraya
Jumat, 23 Juni 2023 - 00:05 WIB

Ulasan Kasus Pembunuhan Perempuan di Nangsri Klaten: Kronologi hingga Motif

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Garis polisi terpasang di rumah yang ada di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, tempat ditemukannya mayat perempuan dalam kondisi bersimbah darah dan kepala terpenggal, Kamis (22/6/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Kasus pembunuhan disertai mutilasi perempuan berusia 56 tahun berinisial R asal Jawa Barat menggegerkan warga di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Kamis (22/6/2023) pagi.

Pelaku pembunuhan itu adalah seorang pria bernama Turah, 40, asal Wonosobo. Keduanya merupakan rekan kerja dan tinggal di rumah kontrakan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri. R sudah lebih dulu tinggal di rumah kontrakan itu sementara Turah baru 3-4 bulan terakhir.

Advertisement

Keduanya bekerja pada seseorang. Mereka mengemas beras yang didatangkan dari luar daerah dan menjualnya. Hari masih pagi buta saat polisi ramai berdatangan ke rumah kontrakan di Dukuh Dumung, Kamis.

Warga sekitar awalnya tak tahu ada kasus pembunuhan perempuan di rumah kontrakan di Nangsri, Manisrenggo, Klaten, itu. Malam sebelumnya tak terdengar keributan di rumah kontrakan itu.

Di sisi lain, penghuni rumah kontrakan tersebut juga tak begitu akrab dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar. “Tidak ada keributan apa-apa. Tadi pagi tahu-tahu sudah banyak polisi di sini,” jelas Ima, salah satu warga sekitar rumah kontrakan tersebut saat ditemui Solopos.com, Kamis pagi.

Advertisement

Baru belakangan diketahui, perempuan penghuni rumah kontrakan itu menjadi korban pembunuhan sadis. Mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Bahkan kepalanya terpenggal dan terpisah dari tubuhnya.

Tubuh perempuan itu ada di kamar sedangkan kepalanya di ruangan lain. Polisi mengetahui ada perempuan di Nangsri, Manisrenggo, Klaten, yang menjadi korban pembunuhan dari pengakuan pelaku yang menyerahkan diri.

Kronologi Pembunuhan

Dari keterangan yang diberikan pelaku kepada polisi, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pukul 01.30 WIB, Kamis. Kronologinya, tersangka terbangun karena listrik PLN di wilayah Nangsri padam.

Kemudian dia mendatangi korban di dalam kamar untuk meminta lilin. Setelah diberi lilin, tersangka malah mencekik korban saat saat itu dalam posisi berdiri. Korban sempat berteriak meminta tolong.

Advertisement

Tersangka kemudian membanting, mencekik, dan memukul korban hingga lemas lalu memenggal kepala korban. Pelaku mengaku awalnya menyayat leher korban menggunakan pisau dapur yang tergeletak di meja ruang depan.

Pelaku kemudian mengambil golok di gudang dan memotong kepala korban hingga terlepas. Setelah mencuci tangan dan berganti pakaian, tersangka pergi ke Jogja mengendarai mobil. Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Jogja sebelum akhirnya memutuskan kembali ke Klaten.

Pelaku pembunuhan perempuan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Turah, dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Klaten, Kamis (22/6/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Pada Kamis sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka mendatangi Polsek Klaten Kota dan menyatakan telah melakukan pembunuhan terhadap di Desa Nangsri. Hal itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Klaten bersama Inafis mendatangi lokasi.

Kepala Desa (Kades) Nangsri, Sumarjo, mengaku mendapat informasi ada penemuan jenazah perempuan di Dukuh Dumung pada Kamis sekitar pukul 06.00 WIB. “Saya kemudian datang ke lokasi dan sudah dipasangi garis polisi. Setahu saya kantong jenazah dikeluarkan dari rumah dan dimasukkan ke ambulans sekitar pukul 07.30 WIB,” kata dia.

Advertisement

Tim Satreskrim Polres Klaten mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian berupa pisau dapur sepanjang 20 sentimeter, golok sepanjang 40 sentimeter, kaus, serta selimut. Sementara jenazah korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara DIY.

Motif Sakit Hati

Saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polres Klaten, Kamis siang, pelaku Turah mengakui motifnya membunuh rekan kerjanya, R, karena sakit hati dituduh mencuri uang senilai Rp20.000 milik R. Selain itu, Turah juga mengaku sering diolok-olok oleh R.

“Itu [tuduhan mencuri uang] sekitar dua pekan lalu kalau tidak salah,” kata Turah. Pelaku pembunuhan itu mengaku tak berencana memutilasi perempuan di Nangsri, Manisrenggo, Klaten, itu. Namun, dia memang sudah berencana membunuh korban.

“Sebenarnya tidak [berencana memutilasi]. Pisau [untuk membunuh korban] untuk membuka benang karung beras. Golok untuk mencari rumput. Golok sebelumnya disimpan di gudang,” kata Turah.

Advertisement

Turah mengatakan tidak menyesali perbuatannya menghabisi nyawa dan memutilasi jasad R. Ia bahkan mengaku merasa puas bisa membunuh wanita tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, ini bukan kali pertama Turah membunuh orang. Turah pernah membunuh seorang perempuan juga di daerah asalnya Wonosobo, Jawa Tengah, pada 2009. Kala itu, motif pembunuhan itu karena Turah merasa dibohongi.

“Dari pengakuan tersangka dia merasa dibohongi oleh wanita. Dijanjikan sesuatu, ternyata sesuatu tersebut, uang tersebut, tidak diberikan kepada tersangka sehingga tersangka membunuh korban. Untuk lebih detailnya Polres Wonosobo yang lebih tahu,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, kepada wartawan, Kamis.

Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatan tersebut, Turah divonis penjara selama 12 tahun dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Turah baru keluar dari LP tersebut pada 2017.

Kasatreskrim mengatakan masih terus mengembangkan kasus tersebut termasuk berkoordinasi dengan Polres Wonosobo terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Turah sebelumnya. Sedangkan mengenai motif Turah membunuh R, Kasatreskrim mengatakan sehauh motifnya semata karena sakit dan dendam karena dituduh mencuri dan sering diolok-olok oleh korban.

Hingga kini belum ditemukan ada motif asmara yang melatarbelakangi pembunuhan yang dilakukan Turah terhadap perempuan di Nangsri, Klaten, tersebut.

Advertisement

Hal senada disampaikan Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan korban dan tersangka merupakan teman kerja. Tersangka membunuh korban karena sakit hati dan dendam dituduh mengambil uang milik korban.

Atas perbuatannya menghabisi nyawa orang, Turah dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. “Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” kata Kapolres, Kamis siang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif