SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Umat Islam di wilayah Soloraya mendeklarasikan sikap penolakan terhadap upaya pencabutan Undang-undang (UU) No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

Upaya pencabutan UU sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Luthfi Assyaukani dan kawan-kawan dari Jaringan Islam Liberal (JIL), melalui tim advokasi kebebasan beragama.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pernyataan penolakan umat Islam di Soloraya dibeberkan dalam konferensi pers, Jumat (19/2) di Gedung Majelis Tafsir Alquran (MTA) Jl Ronggowarsito Solo.

Sikap umat Islam Soloraya tersebut termaktub dalam Deklarasi Solo yang terdiri empat butir pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, Dr dr H Zainal Arifin Adnan SpPD-KR, atas nama umat Islam di Soloraya. Deklarasi Solo lahir dalam pertemuan belasan elemen muslim Solo dengan MUI setempat, Kamis (18/2) malam di Gedung MTA Jl Ronggowarsito Solo.

Belasan elemen, Parpol, serta Ormas berbasis Islam yang mengikuti pertemuan seperti unsur Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, YPIA, MUI se Soloraya, Kantor Depag Solo, Dewan Dakwah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Solo, Partai Amanat Nasional (PAN), Universitas Sebelas Maret (UMS), Hizbut Tahrir (HT), PNII, FKAM, Hisbullah Sunan Bonang, FPIS, FPI Surakarta, Takmirul Islam, serta Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Solo.

Ketua MUI Solo, Zainal Arifin saat konferensi pers menjelaskan, umat Islam di Soloraya merasa terganggu atau tidak nyaman dalam beribadah menyusul adanya upaya pencabutan UU Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

“Kami tidak bisa bayangkan bangsa dan negara ini akan seperti apabila usaha umat Islam melalui Tim Pembela Muslim (TPM) di MK tidak berhasil. Bangsa ini bakal hidup seperti di hutan belantara, siapa yang kuat mereka menang,” ujarnya.

Untuk itu, Zainal melanjutkan, umat Islam Soloraya memberikan kuasa kepada TPM untuk berjuang dalam pengadilan MK, menolak permohonan pencabutan UU Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dukungan atau kuasa yang diwujudkan dalam bentuk Deklarasi Solo lantas diserahkan kepada Ketua TPM, M Mahendradatta SH MA MH.

Sedangkan Mahendradatta sendiri mengaku telah mendapat pernyataan dukungan serupa dari Aliansi Umat Islam Jawa Barat.

Deklarasi Solo dan pernyataan serupa dari umat Islam di daerah lain akan digunakan dalam persidangan di MK. Menurut Mahendradatta, permohonan pencabutan UU Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama berpoin pada upaya menghilangkan larangan menista agama. Sehingga, dapat memberikan peluang besar bagi individu dan kelompok untuk menista agama. Poin kedua yakni lahirnya kebebasan bagi individu atau kelompok untuk tidak memeluk agama.

“Pernyataan Luthfi Assyaukani dalam sidang MK yang membandingkan Lia Eden dengan Rasulullah SAW, ngawur. Pernyataan itu tidak memenuhi kaidah intelektual dan menyinggung umat Islam,” tegas dia.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya