Soloraya
Senin, 3 Desember 2012 - 23:59 WIB

UMK 2013: Diprediksi Ratusan Perusahaan Wonogiri Akan Bipartit

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Perusahaan yang keberatan dengan penerapan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2013 akan bertambah. Tahun ini, lebih dari 50% perusahaan di Kabupaten Wonogiri yang mengadakan bipartit. Dari data di dinas, ada 548 perusahaan di Kabupaten Wonogiri.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Kabupaten Wonogiri, Sutarto PD, mengatakan saat ini belum ada keluhan dari pengusaha. Tapi, saat penerapan UMK pada 1 Januari 2013, belum tentu kondisi mereka masih sama seperti saat ini.

Advertisement

“Saat ini memang belum ada yang mengeluhkan besaran UMK. Tapi, belum tentu nanti mereka bisa menerapkan itu. Terutama usaha kecil seperti toko-toko kecil dan usaha rumahan. Modal dan pendapatan mereka kan tidak sebanyak pengusaha di wilayah kota,” katanya saat ditemui wartawan seusai sosialisasi UMK 2013 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri, Senin (3/12/2012).

Ia menambahkan mayoritas perusahaan yang keberatan dengan besaran upah tersebut biasanya lebih memilih mengadakan bipartit. Yakni kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja terkait besaran upah. Hal itu, dipilih oleh perusahaan tersebut karena prosesnya lebih mudah. Sebab, bisa diselesaikan secara internal.

“Sedangkan penangguhan pemberian upah akan memakan waktu yang lebih lama dan biaya yang  besar. Karena diperlukan audit keuangan hingga menjalani persidangan,” imbuhnya.

Advertisement

Saat penerapan UMK 2013, pihaknya memperkirakan lebih banyak lagi yang akan melakukan bipartit. “Saat ini, lebih dari 50% perusahaan di Kabupaten Wonogiri yang mengadakan bipartit. Tahun depan, akan lebih banyak lagi. Perusahaan yang sudah gulung tikar [bangkrut] karena kondisi ekonomi saat ini juga banyak,” imbuhnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri, Jayadi, mengatakan belum ada pekerja yang mengeluhkan besaran UMK.

“Saat ini belum ada keluhan dari pekerja. Mereka menerima keputusan yang telah ditetapkan,” katanya saat ditemui wartawan seusai sosialisasi.

Advertisement

Di sisi lain, Kabid Hubungan Tenaga Kerja, Edi Triyono, mewakili Kepala Disnakertrans Wonogiri, Sri Wiyoso, mengatakan sosialisasi penerapan UMK dilakukan di empat distrik yakni Wonogiri, Baturetno, Pracimantoro dan Jatisrono. Sosialisasi yang mengundang perwakilan dari pekerja dan perusahaan itu digelar pada Senin-Kamis (3-6/12/2012).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif