Soloraya
Selasa, 13 November 2012 - 16:22 WIB

UMK 2013: Meski Kecewa Buruh Klaten Pasrah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN -— Kalangan buruh pabrik di Kabupaten Klaten mengaku pasrah dengan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2013 yang disahkan Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, senilai Rp871.500.

Veronica, 20, salah seorang buruh perusahaan garmen di Prambanan, mengaku kecewa dengan nilai UMK yang ditetapkan gubernur tersebut. Menurutnya, besaran UMK senilai Rp871.500 itu masih jauh dari cukup. Kendati mengaku kecewa dengan hasil pengesahan UMK itu, Vero dan teman-temannya mengaku pasrah terhadap kenyataan itu.

Advertisement

“Kami tak berani menolak. Kalau ada penolakan biasanya ada keputusan semena-mena dari manajemen perusahaan. Ada beberapa teman kami yang dipecat karena memperjuangkan hak-hak dasar kami selaku buruh,” kata Veronica kepada Solopos.com, Selasa (13/11/2012).

Veronica menjelaskan honor yang diterimanya sebagai buruh di perusahaan garmen itu selama ini belum sesuai UMK. Alih-alih sesuai UMK, honor yang diterima buruh kerap dipotong karena tidak tercapainya target produksi. Padahal, menurutnya, para buruh sudah menambah jam kerja untuk mengejar target produksi.

“Mestinya kami pulang pukul 16.00 WIB, namun kami memilih pulang hingga pukul 17.00 WIB bahkan lebih demi mengejar target produksi. Anehnya, penambahan jam kerja itu anehnya tidak dihitung lembur oleh perusahaan,” kata Veronica.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif