Soloraya
Selasa, 13 November 2012 - 16:56 WIB

UMK 2013: SBSI Sukoharjo Minta Peninjauan Ulang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sukoharjo, Slamet Riyadi mengatakan keputusan Gubernur tidak melihat realitas di lapangan. Dia berharap keputusan itu bisa ditinjau ulang walau sudah berjalan. Slamet juga meminta Pemkab Sukoharjo membentuk dewan pengupahan agar terjadi rembuk di antara buruhk dan pengusaha sebelum diputuskan oleh pemerintah.

“UMK di Jateng paling buruk di Indonesia, lihat Jabar dan Jatim, UMK diatas Rp1 jutaan. Mestinya Gubernur tidak secepatnya menerima usulan dari Bupati atau Walikota karena standar yang dipakai masih menggunakan standar lama yakni Permenaker Nomor 17/2005 bukan Permenaker Nomor 13/2012.”

Advertisement

Menurut Slamet, Permenaker Nomer 13/2012 mengatur soal standari kebutuhan hidup layak (KHL). “Ketentuan di Permen yang baru menyebutkan usulan kenaikan minimal 20%. Untuk itu SBSI mengusulkan UMK Sukoharjo senilai Rp1,13 juta/bulan. SBSI berharap sanksi pidana juga diterapkan jika pengusaha tak menerapkan UMK yang baru. Sanksi pidana itu adalah penjara satu tahun dan denda maksimal Rp400 juta.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif