Soloraya
Kamis, 26 September 2013 - 19:45 WIB

UMK 2014 : Pembahasan Tripartit di Klaten Buntu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Pembahasan tripartit untuk menentukan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) Kabupaten Klaten 2014 mengalami jalan buntu.

Tripartit yang terdiri atas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten belum memutuskan besaran KHL dalam sidang Dewan Pengupahan, Selasa (24/9/2013).

Advertisement

Ketua Konfederasi SPSI Klaten, Sukadi, mengatakan sebetulnya pihaknya sudah menurunkan usulan nomina KHL dari Rp1.031.000 menjadi Rp1.026.000. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil survei kebutuhan
selama 10 bulan. Kendati survei hanya dilakukan delapan kali, pihaknya tetap mengusulkan penambahan dua bulan prediksi survei.

“Sebetulnya kami masih berat menurunkan usulan KHL menjadi Rp1.026.000 itu, tetapi Apindo kukuh pada angka Rp1.015.000. Bahkan Apindo mengancam tidak
akan menyetujui usulan KHL jika lebih dari Rp1.015.000. Hal itu yang membuat pembahasan KHL menjadi deadlock,” terang Sukadi saat ditemui
wartawan di Klaten, Kamis (26/9/2013).

Menurut Sukadi, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL disebutkan bahwa survei KHL dilakukan setiap bulan kecuali bulan Ramadan dan hari raya keagamaan.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Apindo Klaten, B. Sulistyo, membenarkan pihaknya masih kukuh mempertahankan usulan KHL di angka Rp1.015.000. Menurutnya, Apindo hanya mengakui penghitungan KHL sesuai dengan
delapan kali survei harga kebutuhan yang dilakukan. Dia tidak mengakui penambahan dua bulan prediksi survei sebagaimana dikemukakan SPSI.

“KHL itu adalah hasil survei dari Dewan Pengupahan selama Januari-Agustus lalu. Setelah dirata-rata, ketemu angka Rp1.015.000,” jelas Sulistyo.

Sulistyo menambahkan sidang Dewan Pengupahan akan kembali digelar pada Senin (30/9/2013) mendatang. Jika dalam sidang itu tetap tidak ada kesepahaman, keputusan nilai KHL akan diserahkan kepada
Dinsosnakertrans. KHL akan diusulkan Bupati Klaten, Sunarna, kepada Gubernur Jawa Tengah setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinsosnakertrans. Mandeknya pembahasan KHL di tingkat Dewan Pengupahan juga pernah terjadi pada 2012 lalu. Saat itu, Bupati Klaten mengusulkan KHL 2013 senilai Rp871.000.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif