Soloraya
Jumat, 8 November 2013 - 11:55 WIB

UMK 2014 : SK Gubernur untuk Penetapan UMK Diprediksi Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Surat Keputusan Gubernur untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diprediksi mundur hingga akhir bulan ini.  Sebab, dua kabupaten di wilayah Soloraya baru mengirimkan usulan akhir bulan lalu.

Advertisement

“Kemungkinan SK tersebut baru turun akhir bulan ini karena Kabupaten Karanganyar dan Boyolali baru mengusulkan besaran UMK ke Gubernur akhir pekan lalu. Sedangkan sosialisasi ke perusahaan, kami rencanakan awal Desember 2013. Jadi, ada tenggang waktu untuk perusahaan jika tidak mampu membayar dan ingin mengajukan penangguhan,” kata Kasi Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kristanto Ekoyuwono, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/11/2013).

Terkait usulan besaran UMK di Klaten yang mencapai Rp1.026.600/bulan pada 2014, pihaknya memrediksi rawan penangguhan dari beberapa perusahaan. Terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sebab, dari total 1.025 perusahaan di Klaten, 70% di antaranya merupakan UMKM.

“Saat penetapan UMK tahun ini. Ada satu perusahaan yang melakukan penangguhan. Tapi, waktunya sudah terlambat sehingga terpaksa kami tolak. Namun, akhirnya bisa dibayarkan setelah dua bulan di awal tahun,” ujarnya.

Advertisement

Ia berharap perusahaan yang melakukan penangguhan, segera mengajukan ke Pemkab. Sebab, batas waktu penangguhan maksimal 10 hari setelah penerapan UMK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif