Soloraya
Kamis, 17 Oktober 2013 - 18:57 WIB

UMK 2014 : Upah Solo Ditetapkan Rp1.145.000

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh tentang UMK (Dok)

Ilustrasi demo buruh tentang UMK (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, akhirnya memutuskan upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp1.145.000 per bulan.

Advertisement

Angka ini terhitung fantastis karena naik 25% dari UMK 2013 yakni Rp915.900. Sejak 10 tahun terakhir, kenaikan UMK Solo tidak pernah melebihi kisaran 15%.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan seusai penandatangan UMK 2014 di Balai Kota, Kamis (17/10/2013) sore, mengaku telah mengambil keputusan terbaik bagi pengusaha maupun kaum buruh.

Advertisement

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan seusai penandatangan UMK 2014 di Balai Kota, Kamis (17/10/2013) sore, mengaku telah mengambil keputusan terbaik bagi pengusaha maupun kaum buruh.

Menurutnya, angka Rp1.145.000 cukup moderat karena menengahi keinginan dua kubu. Sebelumnya, kaum buruh ngotot mengajukan kebutuhan hidup layak (KHL) senilai Rp1.282.620. Sementara pengusaha kukuh dengan angka Rp1.023.581,64 hasil survei KHL sepanjang Januari-September (kecuali Agustus).

“Angka Rp1.145.000 diambil dari survei KHL khusus September (Rp1.090.028,81) ditambah prediksi pertumbuhan ekonomi 5%. Kedua pihak telah menyepakati,” tuturnya.

Advertisement

Lantaran tidak mendapat titik temu hingga hampir dua jam, Wali Kota akhirnya mengambil jalan tengah dengan sejumlah pertimbangan.

Menurut Rudy, kenaikan UMK sebesar 25% layak diterima buruh sebagai kompensasi membumbungnya harga bahan kebutuhan pokok.

“Dengan angka kemarin (Rp915.900) kan cukup berat bagi buruh, banyak kenaikan harga. Kami tentukan angka ini sudah ada hitungan terperinci,” ujarnya.

Advertisement

Rudy menampik tidak menyerap aspirasi pengusaha karena menaikkan UMK sebesar 25%. Sebagai informasi, UMK 2014 yang ditetapkan juga berada di atas prediksi KHL bulan Desember sebesar Rp1.139.000.

“Kami sudah memperhitungkan kemampuan pengusaha. Toh mereka masih bisa meminta penundaan UMK jika belum sanggup,” ujar Rudy.

Lebih jauh, pihaknya segera menyerahkan angka UMK 2014 pada Gubernur untuk pengesahan.

Advertisement

“Besok langsung dikirim. Perkara nanti ada revisi atau yang lain, itu wewenang Gubernur.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif