SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SRAGEN-—Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen tahun 2014 disepakati Rp960.000. Nominal itu mengalami kenaikan Rp96.000 atau senilai 11,11 persen dibandingkan UMK tahun 2013 Rp864.000.

Surat usulan nilai UMK Sragen telah ditandatangani Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, Selasa (1/10). Selanjutnya surat akan dilayangkan kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sragen, Tasripin, menuturkan kesepakatan dihasilkan setelah lima kali melakukan pertemuan melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sragen, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sragen, Dinas Perdagangan Kabupaten Sragen dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Rapat juga membahas dan menyepakati nilai rata-rata survei kebutuhan hidup layak (KHL). Nilai KHL Kabupaten Sragen periode Januari-September tahun 2013 Rp963.000. Nominal KHL tahun 2013 mengalami kenaikan dibanding periode yang sama tahun 2012 yakni Rp871.078,97.

“Yang disepakati Rp960.000 atau mengalami kenaikan 11,11 persen dibanding tahun lalu Rp864.000. Melalui lima kali pertemuan. Pak Bupati sudah tanda tangan dan akan kami kirim ke Gubernur. Semua keputusan di tangan Gubernur Jateng,” kata Tasripin saat ditemui Espos di ruang kerja Bupati Sragen, Selasa (1/10).

Kepala BPS Kabupaten Sragen, Laeli Sugiyono, menambahkan nominal UMK Sragen tahun 2014 sudah pas. Menurut dia nominal itu sudah berada di atas nilai inflasi yakni 8 persen. Sehingga diharapkan dapat mengakomodir kepentingan semua pihak. Namun nominal itu ternyata masih menyisakan sedikit ganjalan. Ketua SPSI Kabupaten Sragen, Rawuh Supriyanto, mengaku nominal itu belum sesuai usulan SPSI. Namun dia tidak dapat menyampaikan banyak hal karena sudah menandatangni surat usulan.

“Saya memang sudah tanda tangan. Awalnya berat tetapi sudah sepakat,” kata dia saat ditemui Solopos.com di ruang kerja Bupati Sragen, Selasa.

Di sisi lain Ketua Apindo Kabupaten Sragen, Aries Wiyadi, mengatakan nominal itu sudah sesuai kemampuan pengusaha. Menurut Aries, dirinya sudah mengumpulkan sekitar 15 pengusaha besar di Kabupaten Sragen. Mereka menyatakan sanggup membayar UMK Sragen tahun 2014 Rp960.000. Namun dia tidak menampik praktik bahwa belum semua pengusaha membayar buruh dan pegawai sesuai UMK.

Tidak terkecuali pengusaha kecil. Aries menuturkan pengusaha kecil dapat membuat kesepakatan dengan pekerja atau buruh. Hal itu berkaitan dengan kemampuan perusahaan membayar gaji pegawai.

“Saya sudah mengumpulkan pengusaha. Maksimal mampu membayar Rp960.000. Lebih dari itu, kami tidak mampu karena kebutuhan produksi, harga, bahan bakar naik. Saya akui dari semua pengusaha di Sragen hanya 90 persen yang menepati UMK. Soal pengusaha kecil, ada kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Yang penting tidak ada gejolak,” ujar Aries.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya