SOLOPOS.COM - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sragen, Rawuh Supriyanto (Irawan Sapto Adi/JIBI/Solopos)

UMK 2015 mulai diterapkan. Pantauan SPSI Sragen dua rumah sakit di Sragen memberi gaji karyawan masih dibawah UMK 2015.

Solopos.com, SRAGEN — Dua perusahaan di bidang kesehatan atau rumah sakit (RS) di Bumi Sukowati masih kedapatan belum memberikan gaji kepada pegawai sesuai dengan upah minimum Kabupaten/kota (UMK) Sragen 2015 senilai Rp1.105.000.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal tersebut dikatakan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sragen, Rawuh Supriyanto, saat dijumpai Solopos.com di sela-sela kegiatan survei kebutuhan hidup layak (KHL) bulan Januari di Pasar Kota Sragen, Kamis (22/1/2015).

Rawuh menjelaskan, temuan dua RS yang belum menerapkan UMK 2015 itu sebagai hasil dari pantauan SPSI Sragen yang dimulai bulan ini.

“Kami mengawali pantauan penerapan UMK 2015 ke perusahan kesehatan. Hingga saat ini, kami sudah menemukan dua perusahaan yang bergerak dalam pelayanan kesehatan di wilayah Sragen yang belum memberikan gaji pegawai sesuai UMK 2015,” kata laki-laki yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Kawula Keraton Surakarta Hadiningrat (Pakasa) Sragen itu.

Ditanya mengenai nama dua RS yang belum menerapkan UMK 2015 pegawai tersebut, Rawuh enggan menyampaikan.

Menurut dia, saat ini SPSI Sragen terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada masing-masing RS tersebut agar diharapkan bisa segera menerapkan gaji pegawai sesuai UMK.

Selain itu, lanjut Rawuh, SPSI Sragen atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen juga belum menjatuhkan sanksi kepada dua RS.

“Saya tetap berupaya untuk tidak menangguhkan untuk RS itu melaksanaan upah minimum. Setidaknya kami tunggu hingga akhir Januari tahun ini mereka  untuk memberikan hak pegawai seusai peraturan Gubernur itu,” ujar Rawuh.

Rawuh menambahkan pemantauan akan terus dilakukan SPSI Sragen bersama Pemkab Sragen dan pihak terkait untuk memastikan semua perusahaan menerapkan UMK 2015 bagi pegawai.

Upaya yang dilakukan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan SPSI Sragen bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan.

“Jumlah perusahaan di Sragen baik skala kecil, sedang, dan besar, kini berjumlah sekitar 450 buah. Tentu nanti setelah melakukan pemantauan, tidak menutup kemungkinan masih ada perusahaan yang belum menerapkan UMK 2015 seperti dua RS yang sedang kami lakukan pembinaan saat ini,” imbuh dia.

Saat dimintai tanggapan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Sragen, Sarwoko, mengatakan masih ada perusahaan, terutama yang berskala kecil mengaku belum menerapkan UMK 2015 karena omzet mereka yang belum naik.

Menurut dia, pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan jika masih ditemukan perusahaan yang belum menerapkan UMK.

“Alasannya omzet enggak ramai jadi belum bisa menutup upah pegawai sesuai upah minimum,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya