SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SRAGEN – Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen 2015.

Dari hasil pembahasan terakhir pada Jumat (3/10/2014), disepakati nilai UMK Sragen pada angka Rp1,095 juta. Nilai UMK disepakati setelah dilakukan pembahasan hingga empat kali.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Nilai tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah prediksi nilai KHL hingga Desember. Berdasarkan survei hingga September lalu, nilai KHL Sragen pada angka Rp1,083 juta.

Ketua Dewan Pengupahan, Tasripin, menjelaskan dari hasil survei KHL hingga September ditambah dengan prediksi hingga Desember ditemukan angka KHL pada Rp1,095 juta.

“Alhamdulillah, UMK Sragen sudah disepakati. Dari hasil survei KHL kemarin pada angka Rp1,083 juta ditambah prediksi hingga Desember ditemukan angka KHL pada Rp1,095 juta. Semuanya sudah sepakat,” jelas dia, Jumat.

Terkait hasil tersebut, Tasripin menjelaskan saat ini hanya ada satu usulan nilai UMK yang diajukan Sragen untuk disetujui Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Nilai UMK tersebut, lanjut dia, juga 100% dari hasil survei KHL.
“Kali ini nilai UMK 100% dari KHL, sebelumnya nilai UMK pada 99,6% KHL,” tambahnya.

<b>Usul Gubernur</b>
Disinggung proses selanjutnya, dia menuturkan hasil tersebut segera diajukan ke bupati yang selanjutnya diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan.

“Saat ini masih dalam pembahasan. Tetapi, yang jelas UMK sudah disepakati. Nanti langsung kami ajukan ke bupati dan segera diusulkan ke gubernur,” urai dia.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sragen, Rawuh Supriyanto, membenarkan hasil kesepakatan nilai UMK tersebut.
Diakuinya para buruh menerima hasil kesepakatan nilai UMK itu meski lebih rendah dibanding usulan UMK para buruh pada angka Rp1,2 juta.

Dia menjelaskan KHL menjadi pedoman untuk perhitungan UMK. Jika nilai UMK terlalu tinggi dibanding KHL, dikhawatirkan ada tunggakan pembayaran gaji kepada para buruh.

“Kalau terlalu diatas itu riskan. Terlalu tinggi nanti dikhawatirkan ada tunggakan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya