SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO—Penyesuaian upah minimum kota (UMK) Solo akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan dibahas di tingkat bipartit. Upah bisa naik antara Rp23.000-Rp36.000. Sementara usulan angka UMK 2015 Kota Solo dipastikan tidak akan direvisi yakni Rp1.199.550.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Hudi Wasisto, Rabu (19/11/2014), mengapresiasi rencana terbitnya SE tentang penyesuaian UMK 2015 yang akan dibahas secara bipartit.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Tapi perlu diketahui, mencapai kesepakatan dalam sebuah forum bipartit itu juga tidaklah mudah. Maka, sebelum Gubernur menggedok UMK, kami minta Gubernur bisa melihat realita di lapangan dengan lebih jernih, apalagi dampak kenaikan harga BBM terhadap kaum buruh ini sangat memberatkan.”

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Haryanto, menyebutkan imbauan Gubernur Jateng dan Wakil Wali Kota (Wawali) Solo, Achmad Purnomo, sebelumnya soal revisi UMK dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Menurut dia, usulan UMK 2015 yang disampaikan kepada Gubernur Jateng sudah memuat prediksi kenaikan harga-harga hingga Desember.

“Jadi, kalaupun Dinsosnakertrans akan melakukan survei lagi pada November-Desember besok, tidak akan banyak berpengaruh.”

Apindo menyatakan siap jika nantinya ada penyesuaian UMK yang dibahas di tingkat bipartit. “Asal penetapan UMK tidak ada perubahan, pengusaha siap.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya