Soloraya
Jumat, 19 September 2014 - 19:08 WIB

UMK 2015 : Upah Minimum Kota Solo Diprediksi Rp1,2 Juta!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (Dok/JIBI)

Solopos.com, SOLO—Upah Minimum Kota (UMK) Solo diprediksi berada pada kisaran Rp1,2 juta. Penghitungan prediksi Oktober hingga Desember dinilai tidak akan berpengaruh banyak dalam mengubah angka tersebut.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Hudi Wasisto, menyampaikan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hingga September berada pada kisaran Rp1,2 juta. Namun berdasarkan peraturan baru dari gubernut, KHL harus dihitung hingga Desember.

Advertisement

Awalnya penghitungan tersebut akan dilakukan dengan menghitung rata-rata kenaikan setiap bulannya yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan.

Namun, gubernur kembali mengeluarkan aturan baru terkait penghitungan prediksi KLH Oktober-Desember, yakni dengan memperhitungkan inflasi 2013 atau year on year (yoy).

Meski begitu, dia mengatakan penghitungan inflasi tersebut tidak akan berdampak tinggi dalam peningkatan UMK. Hal ini karena inflasi pada triwulan terakhir tersebut tidak lebih dari 1%.

Advertisement

“Inflasi pada Oktober, November dan Desember tahun lalu berada pada kisaran 0,3%-0,4%. Artinya, kenaikan tidak akan lebih dari Rp12.000,” ungkap Hudi saat dihubungi Solopos.com, Jumat (19/9/2014).

Padahal pihaknya mengaku berharap UMK tahun depan berada pada kisaran Rp1,3 juta. Menurut dia, nilai tersebut disesuaikan dengan komponen penghitungan KHL yang lebih banyak tapi saat ini baru sekitar 60 item yang diperhitungkan. Oleh karena itu, pihaknya masih akan menunggu perkembangan pembahasan KHL.

Namun menurut dia, berdasarkan ketentuan, penetapan UMK adalah 100% KHL sehingga pihaknya menilai tidak akan ada pembahasan yang alot terkait hal tersebut.

Advertisement

Dia mengatakan nilai penambahan UMK yang dihitung berdasarkan inflasi akan diketahui Selasa (23/9) saat rapat Dewan Pengupahan.

“Semoga tidak ada pembahasan yang alot sehingga 30 September sudah bisa disampaikan ke Gubernur Jateng [Ganjar Pranowo] untuk ditetapkan pada 20 November mendatang,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif