SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KLATEN—Ribuan pekerja di Kabupaten Klaten harap-harap cemas menunggu keputusan Bupati Klaten, Sunarna, ihwal usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2015.

Sejumlah kalangan menilai usulan Bupati akan menjadi gambaran kondisi ketenagakerjaan di Klaten di masa depan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pengantar kerja fungsional Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ratri Wiryani, menilai Pemkab harus berani mendorong upah yang layak untuk keberlanjutan industri di Klaten.

Menurut Ratri, industri di Kota Bersinar bakal sulit bersaing dengan wilayah lain di Soloraya jika mematok upah terlalu rendah. “Bakal ada eksodus buruh jika UMK Klaten terlalu jomplang dibanding kabupaten lain di Soloraya,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di kantor Dinsosnakertrans, beberapa waktu lalu.

Ratri mengatakan industri di Klaten mendapat ancaman serius dari industri di Boyolali jika UMK di kedua daerah tersebut terpaut signifikan.

Buruh Klaten, imbuh Ratri, dapat berpindah ke Boyolali lantaran secara geografis jarak dua wilayah itu cukup dekat. Sebagai informasi, Pemkab Boyolali baru saja mengusulkan UMK 2015 pada gubernur senilai Rp1.175.500 atau setara kebutuhan hidup layak (KHL).

Sedangkan usulan UMK di Klaten saat ini baru mengerucut pada dua angka yakni Rp1.169.976 (usulan Apindo) dan Rp1.215.976 (usulan SPSI).

Adapun KHL Klaten sebesar Rp1.169.976. “Sudah saatnya Klaten mampu memberi UMK lebih tinggi atau setidaknya sama dengan UMK Boyolali. Jika tidak industri di Klaten bakal stagnan,” tuturnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, tak menampik adanya potensi eksodus apabila UMK tahun depan tak sesuai harapan pekerja.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen mengawal usulan UMK di tingkat bupati hingga gubernur. Sukadi menegaskan angka Rp1.215.976 sudah final merujuk kebutuhan kerja dan potensi inflasi tahun depan.

“Kami ke Gubernuran (kantor Gubernur) untuk beraudiensi ihwal UMK Klaten,” ujarnya kepada Solopos.com, Sabtu (4/10/2014).

Kabid Ketenagakerjaan, Dinsosnakertrans, Giyanta, mengatakan usulan UMK saat ini masih dalam proses pengajuan oleh Bupati. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang harus ditelaah matang dalam pengusulan UMK.

Pihaknya meyakini Bupati akan memberikan keputusan yang dapat diterima pekerja maupun pengusaha. Hal itu merujuk UMK Klaten dua tahun terakhir yang selalu di atas KHL.

“UMK 2014 bahkan meningkat hampir 18% dibanding tahun sebelumnya,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya