SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO—Usulan angka upah minimum kota (UMK) 2015 Kota Solo dipastikan tidak akan direvisi yakni Rp1.199.550. Penyesuaian upah akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan dibahas di tingkat bipartit. Upah bisa naik antara Rp23.000-Rp36.000.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, Sumartono, menyampaikan berdasar rapat UMK bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Senin (17/11/2014), semua pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah menolak untuk merevisi UMK karena tidak ada landasan hukumnya. Sehingga, berapapun besaran UMK yang diteken Gubernur, tidak akan ada perubahan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Nah, untuk menyikapi kenaikan harga BBM, Gubernur akan membuat surat edaran (SE) kepada seluruh bupati, walikota, asosiasi buruh, dan pengusaha untuk melakukan penyesuaian UMK secara menyeluruh. Penyesuaian itulah yang nantinya dibahas di tingkat bipartit,” kata Sumartono, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Rabu (19/11/2014).

Saat ini, Dinsosnakertrans masih menunggu ketetapan UMK 2015 dan SE Gubernur tersebut.

“Hari ini [kemarin], kami masih menunggu,” ujar dia.

Kebijakan penyesuaian UMK, menurut Sumartono, akan menjadi pekerjaan berat bagi Dinsosnakertrans, karena setiap pertemuan bipartit diprediksi membutuhkan fasilitasi atau pendampingan dari dinas.

Selain itu, kemampuan perusahaan dalam memberikan kompensasi kenaikan harga BBM itu tidak sama. Sehingga, kata Sumartono, saat ini Dinsosnakertrans mulai memberikan pemahaman kepada pengusaha melalui asosiasi usaha dan asosiasi buruh terkait langkah penyesuaian UMK 2015 tersebut.

Sumartono memastikan pembahasan dalam forum bipartit itu nantinya akan lebih terarah, karena saat ini Dinsosnakertrans sudah menyiapkan acuan angka penyesuaian atau kompensasi tersebut.

Dinsosnakertrans bersama Dewan Pengupahan akan melakukan survei harga pada November dan Desember. “Nanti dilihat kenaikannya berapa. Hasil survei dua bulan itu, bisa jadi acuan dalam membahas penyesuaian UMK, sehingga dalam forum bipartit itu pembicaraan lebih terarah.”

Selain mengacu hasil survei harga November-Desember, kata Sumartono, Gubernur juga telah membuat acuan penyesuaian UMK berdasar proyeksi kenaikan inflasi.

Jika harga BBM naik Rp2.000 per liter, proyeksinya akan mengerek inflasi 2%-3%. Sehingga, jika UMK 2015 ditetapkan sesuai usulan yakni Rp1.199.550, upah bisa disesuaikan naik Rp23.000 hingga Rp36.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya