SOLOPOS.COM - Usulan UMK Soloraya 2016 (Ilustrasi/Rahmanto I/JIBI/Solopos)

UMK 2016, kalangan buruh di Solo masih menunggu peraturan pemerintah terkait formulasi baru pengupahan.

Solopos.com, SOLO–Kalangan buruh di Solo belum menentukan sikap terkait keputusan kepala daerah yang akan menggunakan fomulasi pengupahan baru dalam menentukan upah minimum kota (UMK) Solo 2016. Mereka masih menanti terbitnya regulasi peraturan pemerintah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami masih wait and see peraturan resmi formula pengupahan baru dari menteri seperti apa. Selama ini baru sebatas RPP [rencana peraturan pemerintah],” terang Wahyu Rahadi, Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (19/10/2015).

Wahyu menuturkan pihaknya belum mau menyikapi keputusan pemerintah lantaran masih menanti nasib perkembangan usulan UMK Solo 2016 yang saat ini sudah diserahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.

“Berdasarkan info yang saya peroleh dari Dewan Pengupahan Jawa Tengah, sampai saat ini belum ada undangan sosialisasi resmi [formulasi penetapan upah] dari Gubernur Jawa Tengah. Kami menunggu dulu,” bebernya.

Sikap yang sama ditunjukkan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Purwanto. Dia memilih menunggu sebelum menyikapi keputusan Pj. Wali Kota Solo dan Gubernur Jawa Tengah yang akan menerapkan aturan baru dan urung menggunakan usulan UMK 2016 yang sudah diserahkan kepada Dewan Pengupahan Jawa Tengah.

“Kami tunggu dulu paparan PP-nya seperti apa. Kamis lalu [(15/10/2015)] RPP baru dimintai persetujuan Presiden. Sampai saat ini informasinya Dewan Pengupahan Jawa Tengah juga belum diundang Gubernur Jawa Tengah soal penentuan UMK,” katanya.

Purwanto mengatakan saat ini perwakilan buruh di Solo melalui KSPSI masih mengusahakan agar usulan UMK Solo 2016 bisa menembus Rp1,4 juta atau lebih tinggi dari usulan Pj. Wali Kota Solo awal Oktober lalu senilai Rp1.395.000.

“Kami masih berjuang ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah agar UMK Solo 2016 nanti bisa paling tidak Rp1,4 juta,” ujarnya.

Menurut Purwanto, kalangan buruh Solo dalam waktu dekat bakal bertemu dan membahas formulasi penentuan upah yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya