Soloraya
Kamis, 1 Oktober 2015 - 04:40 WIB

UMK 2016 : Dewan Pengupahan Boyolali Usulkan 3 Angka ke Pj. Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - UMK Jateng 2015 (JIBI/Solopos/ilustrasi)

UMK 2016, rapat dewan pengupahan mengusulkan tiga angka usulan UMK ke Pj. Bupati.

Solopos.com, BOYOLALI--Dewan Pengupahan Boyolali mengusulkan tiga angka upah minimum kabupaten (UMK) 2016 kepada Pj Bupati Boyolali, Sri Ardiningsih.

Advertisement

Usulan UMK itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pj Bupati Boyolali untuk mengusulkan UMK 2016 Boyolali kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Ketiga angka itu merupakan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) senilai Rp1.281.500, serikat buruh senilai Rp1.437.360, dan pembulatan angka prediksi kebutuhan hidup layak (KHL) Desember 2015 senilai Rp1.403.500.

Menurut Kabid Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Jaka Santoso, munculnya tiga angka usulan UMK itu terjadi karena dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar beberapa kali belum ada kesepakatan usulan angka UMK 2016 untuk Boyolali.

Kalangan pengusaha meminta UMK 2016 hanya naik 6,9% dari UMK 2015 yang nilainya Rp1.197.800, sementara serikat pekerja menuntut UMK naik hingga 20% dari UMK 2015. Sementara, Dinsosnakertrans membuat prediksi KHL hingga Desember untuk menentukan usulan UMK. Hal ini mengacu Pergub No.65/2015. Dari prediksi yang dibuat hingga Desember, Dinsosnakertrans mengusulkan kenaikan UMK sebesar 16,7% atau senilai Rp1.403.500.

Advertisement

“Memang kepentingan pengusaha dan buruh sudah sangat berbeda. Pengusaha menyadari pelemahan rupiah terhadap dolar membawa dampak kurang baik terhadap keberlangsungan usahanya. Namun, buruh juga menuntun kenaikan upah yang lebih tinggi karena harga barang naik akibat pelemahan rupiah,” papar Jaka, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2015).

Menurut Jaka, semestinya pengusaha tidak perlu meributkan masalah kenaikan UMK karena sesuai ketentuan angka UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja satu hingga dua belas bulan sebagai jaring pengaman bagi angkatan kerja baru.

Kepala Dinsosnakertrans Boyolali, Purwanto, mengatakan usulan kepada Gubernur Jateng paling lambat disampaikan Kamis (1/10/2015).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif