UMK 2017 untuk Karanganyar ditetapkan senilai Rp1.560.000.
Solopos.com, KARANGANYAR – Bupati Karanganyar, Juliyatmono, berharap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar menaati upah minimum kabupaten (UMK) 2017 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah.
Sebagai informasi, UMK Karanganyar tahun 2017 ditetapkan senilai Rp1.560.000/bulan atau naik dibandingkan UMK 2016 senilai Rp1.420.000/bulan. Nilai UMK Karanganyar 2017 itu tertinggi se-Soloraya.
Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, menuding Pemkab selingkuh karena usulan yang disampaikan ke Gubernur cenderung memihak kepentingan buruh. Edy menilai Pemkab tidak netral. Bahkan, Edy menyiratkan maksud bahwa Apindo tidak akan menggunakan waktu 10 hari setelah penetapan untuk mengajukan penangguhan maupun keberatan.
“Seharusnya ada win-win solution dari Pemkab. Komitmen yang sudah dipegang percuma. Suara kami tidak diakomodasi. Kalau mau mengajukan keberatan rasanya kok percuma. Apakah suara kami akan didengar,” kata Edy saat dihubungi