UMK 2017 untuk Wonogiri senilai Rp1.401.000.
Solopos.com, WONOGIRI — Nilai upah minimum Kabupaten (UMK) Wonogiri 2017 yang ditetapkan senilai Rp1.401.000 terendah kedua dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kondisi itu justru dipandang sebagai kekuatan daerah untuk menarik investor agar berinvestasi di Kabupaten Gaplek.
Untuk diketahui, UMK Wonogiri ditetapkan berdasar Keputusan Gubernur Jateng No. 560/50/2016 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng yang mulai berlaku 1 Januari 2017 mendatang. UMK Wonogiri hanya lebih tinggi dari Banjarnegara yang ditetapkan senilai Rp1.370.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri, Ristanti, saat dihubungi